INDportal.com, Tanggamus – Kasus penganiayaan terhadap LD (25) warga Dusun Sukaraja RT 003/RW 004, Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diduga memiliki motif cemburu. Rabu (22/5/2024)
Sementara menurut keterangan MS selaku orang tua korban, pelaku AG sering berkunjung kerumahnya dengan maksud untuk bertemu dengan korban LD.
“AG sering main ke rumah, dan kami pun senang siapapun yang main ke rumah, tapi setelah kami mendengar anak kami di pukul oleh AG, kami pun kaget,”Ujar MS.
Atas kejadian penganiayaan terhadap anaknya LD, MS pun sudah menyerahkannya kepada pihak penegak hukum, yaitu Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, agar kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AG di proses secara hukum.
“Kami hanya ingin agar pelaku dapat di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku, dan bisa berubah tidak akan terulang untuk kedua kalinya terhadap anak saya,”Pungkasnya
Ditempat yang sama, LD selaku korban penganiayaan, ia mengatakan bahwa, motif AG sebagai pelaku, saat melakukan penganiayaan terhadap dirinya, diduga cemburu terhadap DN.
“Mungkin AG cemburu karena saya sering jalan dengan DN, sehingga sikap AG berubah total, padahal saya tidak memiliki hubungan apapun dengan AG,”Kata LD
Kemudian menurut penjelasan DN selaku teman Korban, bahwa setelah terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap korban LD, keesokan harinya, pelaku AG bersama temannya SM datang ke rumahnya korban, membahas tagihan hutang sebesar dua puluh juta rupiah kepada LD.
“Waktu itu saat saya di rumah korban, AG dan SM menagih hutang kepada korban sebesar dua puluh juta, dan AG pun ngomong sama saya, “kalau kamu suka sama LD, kamu yang bayarin,”Jelas DN sambil menirukan omongan SM.
Di ketahui, peristiwa penganiayaan terhadap LD tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 5 Mei 2024, di Jalan Lintas Barat tepatnya di salah satu warung Pekon Negara Batin.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh AG tersebut, korban LD mengalami luka memar di pipi kanan, serta luka di bagian bibir.
Atas kejadian tersebut, LD melaporkan ke Polsek Kotaagung atas tindakan Penganiayaan dengan Nomor Tanda Bukti Lapor, TBL/B-68/V/2024/SPKT SEK KOTA/RES TGMS/POLDA
Setelah peristiwa kasus penganiayaan terhadap korban, dilaporkan ke pihak kepolisian, korban pun langsung meminta Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Tanggamus, Darwin, untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
(Tim GWI Tanggamus)