Polemik TikTok Meledak, Rohadi Dilaporkan Ke Polres Tanggamus Dan Ancam Lapor Balik

INDPORTAL.COM, TGM — Seorang konten kreator media sosial, Rohadi Alcantara, dilaporkan ke Polres Tanggamus setelah video yang diunggahnya di TikTok viral dan menuai kontroversi di kalangan warganet, Jum’at (24/4/2026)

Laporan tersebut diduga berkaitan dengan ucapan tak senonoh dalam video yang disebut-sebut menyinggung ibu kandung seorang pengguna akun bernama Setiawan.

Video tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam reaksi publik. Sebagian warganet menilai konten tersebut telah melampaui batas etika, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai bentuk ekspresi yang kontroversial.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Setiawan yang juga dikenal dengan nama Subehi membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

“Benar, kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Saya juga didampingi oleh Egy, karena dia masih saudara saya,” ujar Subehi.

Setiawan menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar Februari lalu saat Rohadi melakukan siaran langsung di TikTok. Dalam siaran tersebut, ia mengaku sempat menuliskan komentar bernada tudingan dalam bahasa daerah.

Berita Terbaru  Kepastian Identitas Jenazah Tanpa Kepala di Tanggamus Tunggu Hasil DNA

“Waktu itu saya sempat berkomentar dengan kalimat dalam bahasa daerah yang jika diterjemahkan mengandung tudingan serius,” kata dia.

Menurutnya, komentar tersebut kemudian memicu respons lanjutan hingga berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

“Sudah saya tegur untuk dihapus, tapi masih berlanjut. Setelah itu dilihat oleh Egy, lalu saya disarankan untuk melapor,” ujarnya.

Di sisi lain, Rohadi Alcantara menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Pihak penasehat hukum juga menyebut tengah mempelajari materi laporan serta membuka kemungkinan langkah hukum balik.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melapor. Namun kami juga mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar penasehat hukum Rohadi, M. Ali, S.H.M.H.,

Secara hukum, kasus ini berpotensi masuk dalam beberapa ketentuan pidana, tergantung hasil penyelidikan kepolisian.

Berita Terbaru  Perkuat Sinergitas, DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan di Polda Lampung

Ucapan yang dianggap menghina atau menyerang kehormatan seseorang melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, jika muatan yang disampaikan mengandung unsur kesusilaan, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Di sisi lain, tudingan yang dilontarkan tanpa dasar juga berpotensi berbalik menjadi persoalan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal tersebut dapat masuk dalam kategori fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dengan demikian, baik pelapor maupun terlapor sama-sama berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, tergantung pada pembuktian unsur-unsur pidana dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status laporan maupun pasal yang akan dikenakan.

Berita Terbaru