INDPORTAL.COM,TGM — Keluhan warga terkait pelayanan kesehatan di Puskesmas Antar Brak, Kabupaten Tanggamus, viral di media sosial dan memicu sorotan serius publik. Isu kedisiplinan tenaga kesehatan hingga keterbatasan fasilitas mencuat, sementara Dinas Kesehatan dinilai perlu segera turun tangan, Kamis (23/4/2026)
Keluhan tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook Khadin Pekhmata, kemudian dibagikan oleh akun Mukhah Bahasa Haki. Dalam unggahan itu, warga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kinerja tenaga kesehatan, terutama terkait disiplin pelayanan dan jam kerja.
“Kami mohon kepada pemerintah daerah agar mengimbau seluruh puskesmas dan tenaga kesehatan meningkatkan kedisiplinan, baik dalam pelayanan maupun waktu kerja. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang maksimal,” tulis akun Mukhah Bahasa Haki
Tak hanya soal disiplin, warga juga menyoroti keterbatasan fasilitas dan peralatan medis yang dinilai belum memadai. Bahkan, pelayanan rujukan disebut kerap menjadi solusi utama tanpa diimbangi penanganan awal yang optimal di tingkat puskesmas.
Sorotan juga mengarah pada dugaan ketidaksesuaian jam istirahat tenaga medis dengan ketentuan yang berlaku.“Kalau bisa, istirahatnya setelah Dzuhur, bukan jam 10,” tulis akun Khadin Pekhmata
Rangkaian keluhan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan internal dan standar pelayanan yang diterapkan di Puskesmas Antar Brak.
Sejumlah warga menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat puskesmas merupakan garda terdepan layanan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Antar Brak maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. Minimnya respons dinilai berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik jika tidak segera ditindaklanjuti.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Kesehatan, mulai dari klarifikasi terbuka hingga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tenaga kesehatan dan kelengkapan fasilitas di lapangan.
Redaksi Indportal.com membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.


