Serang Pengkritik Di Facebook, Oknum ASN Tanggamus Disorot, FK-IMT Siap Lapor Ke BKN

INDPORTAL.COM, TGM — Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali, S.H., M.H., menyoroti sikap seorang konten kreator yang juga diduga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus terkait aktivitasnya di media sosial, Rabu (22/4/2026).

Sorotan tersebut mengarah pada pemilik akun Facebook bernama Winda Fidriani, yang disebut menyerang seorang warga, Rohadi, melalui akun pribadinya setelah yang bersangkutan menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah.

Menurut M. Ali, perbedaan pendapat dalam ruang publik seharusnya tidak disikapi dengan permusuhan, apalagi disertai penghinaan secara personal.

“Jangan memusuhi pengkritik, jangan menghina fisik pengkritik, jangan mempertontonkan kebodohan di ruang publik, dan jangan membuat tuduhan-tuduhan yang menyudutkan masyarakat yang menyampaikan kritik,” ujar M. Ali melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Berita Terbaru  Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Antar Brak Beli Obat Sendiri, Kinerja KUPT Di Pertanyakan.

Menurutnya, kritik terhadap kepala daerah harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pejabat publik, bukan sebagai serangan pribadi.

“Pejabat publik memang harus siap dikritik. Dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian penting untuk menjaga pemerintahan tetap berjalan di jalur yang benar. Kalau tidak siap dikritik, jangan menjadi pejabat publik,” tegasnya.

M. Ali menilai, sikap reaktif terhadap kritik justru menunjukkan adanya persoalan dalam pemahaman demokrasi. Ia bahkan mempertanyakan pihak-pihak yang terlihat lebih emosional dibanding pejabat yang menjadi objek kritik.

“Saya lihat bupati dan jajaran justru santai. Tetapi yang terlihat panas malah pihak di luar struktur pemerintahan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya?” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Ketika kritik dianggap sebagai musuh, lalu masyarakat dibungkam dengan penghinaan, itu menjadi tanda menurunnya kualitas demokrasi. Kekuasaan tanpa kontrol berpotensi melahirkan otoritarianisme dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Berita Terbaru  Musdesus Pekon Badak Finalkan Pembangunan Gedung KMP, Lahan Resmi Ditentukan

Ia juga menyoroti etika ASN dalam ruang publik, termasuk penggunaan media sosial. Menurutnya, ASN tidak dibenarkan membuat kegaduhan, melakukan penghinaan, maupun membangun narasi yang dapat menekan hak politik masyarakat.

“Terlebih jika sampai berupaya menghalangi atau melarang masyarakat mengkritik pemerintah, itu sudah masuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” kata dia.

FK-IMT, lanjut M. Ali, akan menindaklanjuti persoalan ini secara resmi atau akan membawa nya ke pihak-pihak yang berwenang.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan akun Facebook tersebut ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegasnya.

FK-IMT juga meminta seluruh aparatur pemerintah, khususnya ASN di Kabupaten Tanggamus, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak bersikap anti terhadap kritik publik

Berita Terbaru