Pasien BPJS Kesehatan Puskesmas Antar Brak Beli Obat Sendiri, Kinerja KUPT Di Pertanyakan.

INDportal.com, Tanggamus – Sejumlah pasien BPJS Kesehatan keluhkan pelayanan Puskesmas Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, yang mengharuskan mereka beli obat di luar. Jum’at (10/5/2024)

Hal tersebut, berdasarkan keterangan seluruh pasien BPJS Kesehatan bahwa Puskesmas Antar Brak, tidak ada ketersediaan obat rawat inap dalam bentuk injeksi.

Padahal seharusnya, pasien yang sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan memiliki kartu, berhak untuk mendapatkan pelayanan serta obat-obatan dari di Puskesmas itu sendiri, dan tidak harus beli di luar.

Seperti penjelasan MU (25) pasien BPJS Kesehatan yang di rawat di Puskesmas Antar Brak sejak tadi malam, kepada INDportal.com, bahwa saat ia di tangani oleh perawat, melalui pihak keluarganya di suruh beli obat di luar.

“Saya beli obat di luar, karena di puskesmas tidak ada obat,”Jelas MU.

Hal senada juga disampaikan oleh Nci (30) keluarga pasien rawat inap, yang menderita penyakit gula darah, ia mengatakan bahwa terkait dengan adanya kekurangan obat di Puskesmas Antar Brak, pihaknya juga beli obat di luar Puskesmas.

“Tadi sudah di tulis resep nya, karena berhubung obat di Puskesmas lagi kosong, maka kami di suruh beli obat sendiri,”Kata Nci

Begitu juga menurut keterangan Mer (32) yang sedang menunggui orang tuanya yang sedang di rawat, ia juga memberikan penjelasan yang sama, bahwa, ketersediaan obat rawat inap di Puskesmas Antar Brak mengalami kekosongan.

“Semua pasien di suruh beli obat di luar, sementara obat tersebut dalam bentuk injeksi, seperti Anti nyeri, antibiotik, dan anti kembung, semuanya beli di luar,”Ujar Mer Kepada INDportal.com

Kaitan dengan adanya dugaan Puskesmas Antar Brak, sering mengalami kekosongan ketersediaan obat rawat inap dalam bentuk injeksi, saat ini menjadi pertanyaan masyarakat.

Sementara, pemungutan biaya tambahan untuk obat bagi pasien BPJS yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Antar Brak, diduga telah melanggar ketentuan program JKN.

Sedangkan dalam perjanjian kerjasama yang telah di sepakati dengan pihak BPJS Kesehatan, tidak membenarkan adanya pasien BPJS Kesehatan di suruh beli obat di luar.

Sebab, ketersediaan obat untuk peserta JKN, merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, maupun Fasilitas Kesehatan itu sendiri. (Red)

Berita Terbaru