INDPORTAL.COM,Tanggamus – Dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh oknum Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus versi Kemendagri inisial Mrz berbuntut panjang. Rabu (19/2/2025)
Atas dugaan yang dilakukan oleh Mrz tersebut akhirnya Ketua DPC Grib Jaya Tanggamus Nusirwan yang didampingi oleh jajarannya, secara resmi telah melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Tanggamus.
Menurut keterangan Nusirwan, bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Grib Jaya terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh Mrz.
“Dumas dilayangkan berdasarkan unggahan saudara Mrz di group WhatsApp kakon setanggamus yang mengandung unsur penghinaan serta provokasi yang meresahkan anggota Grib Jaya,”Ujar Nusirwan
Selain itu, Nusirwan menjelaskan, berdasarkan konten dan konteks unggahan tersebut, pihaknya menduga ada niatan buruk (mensrea) yang dilakukan oleh Mrz untuk menyerang kehormatan, harga diri, dan mencemarkan nama baik Grib Jaya.
“Saya berharap Polres Tanggamus dapat mengusut tuntas dugaan kasus ini,”Begitu harapannya
Kaitan dengan hal tersebut Nusirwan juga menegaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks di group WhatsApp maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan UU ITE.
“Jika terbukti adanya kesengajaan dan ada pelanggaran hukum dalam unggahan tersebut, maka kami Grib Jaya Tanggamus akan mengawal kasus ini sampai tuntas,”Tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dari GRIB Jaya Tanggamus. (*)