INDPORTAL, Serang – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, menggerebek toko kosmetik yang diduga sebagai pemasok obat-obatan terlarang, dijalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sabtu (3/3/2024)
Dalam penggerebekan tersebut, tim Opsnal Satreskoba telah mengamankan DA (35) asal Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Penangkapan DA merupakan hasil dari pengembangan tersangka AG (20) warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya dengan kasus yang sama.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat tersebut bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari 2024.
“Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan saudara AG di dalam rumahnya,”Kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat 1 Maret 2024.
Kapolres menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan dan Katim Bripka Teguh Andriyanto menemukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.
“Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis hexymer, 235 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5000,”Ujar pria yang akrab disapa Condro.
Dari penangkapan tersebut, Condro menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke,”Terangnya.
Condro pun menambahkan dari toko kosmetik tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.
BACA JUGA.Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari Toko Berkedok Jual Kosmetik dan Sembako di Tangerang
“Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000,” tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan,”Pungkasnya.