INDportal.com, Tanggamus – Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan melakukan penelusuran awal terkait dengan adanya pemberitaan Tim pemenangan Calon Bupati nomor urut 1 yang diduga membagikan sembako kepada warga. Minggu (20/10/24)
Sedangkan larangan pembagian sembako di masa kampanye tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun ironisnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap calon yang berkedok bantuan sosial (bansos) dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.
Sementara itu, menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus Ikhwanudin, bahwa pembagian sembako saat kampanye politik merupakan hal yang sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan informasi Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati yang membagikan sembako saat kampanye itu merupakan pelanggaran,”Ujar Ikhwan
Ikhwan pun mengatakan, dengan adanya informasi beredarnya sebuah video salah satu Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati memberikan sembako kepada salah satu warga, pihaknya akan melakukan penelusuran.
“Saya ingatkan, apabila terbukti seseorang memberikan sembako saat berkampanye pada pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana,”Kata Ikhwan
Ikhwan pun menjelaskan, pemberian sembako kepada warga dengan tujuan mengkampanyekan salah satu Calon Bupati, merupakan bagian dari praktik politik uang.
“Sewalaupun nilai sembako itu dibawah seratus ribu juga tetap tidak diperbolehkan,”Jelasnya.
Disinggung soal pemberian yang diperbolehkan saat kampanye, Ikhwan juga menyebutkan bahwa jenis barang yang diperbolehkan saat kampanye hanyalah berupa atribut yang nilainya tidak boleh lebih dari 100 ribu.
“Barang yang diperbolehkan berupa pakaian, penutup kepala, alat makan minum, Kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, sticker ukuran 10x5cm, serta atribut yang lainnya,”Ujarnya
Terkait dengan banyaknya informasi Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati Tanggamus yang gencar membagi-bagikan sembako, Ikhwan pun menegaskan, bahwa pihaknya akan turun kelapangan untuk memverifikasi informasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Bawaslu sudah sering memberikan himbauan kepada Paslon untuk tidak membagikan sembako saat kampanye,”Pungkasnya. (Red)