Diduga Tidak Memiliki Izin, PT. SUNLIGHT ASIA KING CAB. CIKUPA Kangkangi Sejumlah Aturan

INDportal.com, Tangerang – PT. SUNLIGHT ASIA KING CAB. CIKUPA perusahaan yang bergerak di bidang Industri Ritel dengan beralamatkan di Jl. Raya Serang Km.15 No.37 Sukamulya,Cikupa Kabupaten Tangerang- Banten, diduga tidak dilengkapi perizinan berbasis resiko. Jumat (18/10/24)

Menurut Sekjen LSM Lembah Bukit Barisan (LBB) Kota Tangerang, Julial Fajri,S.H. ia mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan Sub Kegiatannya.

“Mereka pakai genset tapi tidak ada Sertifikat Laik Operasi (SLO) sehingga patut kita duga perusahaan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan,”Kata Julial

Julial pun menjelaskan, berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 bahwa Genset yang di operasikan dengan kapasitas 500 kVA diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Pengoperasian instalasi listrik juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,”Jelasnya

Kemudian Julial juga memaparkan kaitan dengan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, juga diatur dalam pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan bagi pemilik instalasi listrik yang tidak memiliki SLO dapat kenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara sampai pencabutan izin usaha.

“Setiap orang atau badan usaha yang mengoperasikan instalasi listrik tanpa SLO dan terlebih mengakibatkan korban jiwa, dapat di kenakan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda lima ratus juta rupiah,”Paparnya

Masih menurut Julial, bahwa PT. SUNLIGHT ASIA KING CAB. CIKUPA, bahwa sejak 2022 dalam menyelenggarakan program pemagangan dalam negeri, pihaknya juga menemukan kejanggalan.

Julial pun menduga bahwa pihak perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen berupa Surat Persetujuan Pemagangan Dalam Negeri dan perusahaan tersebut telah melanggar Permenaker Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

“Didalam permenaker tersebut pasal 17 Ayat 4 bahwasanya, bahwa setiap perusahaan yang telah memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melaksanakan seleksi calon peserta Pemagangan,”Ujarnya

Julial pun menambahkan, selain beberapa poin diatas, pihaknya juga mencatat sejumlah kejanggalan bahwa PT. SUNLIGHT ASIA KING CAB. CIKUPA diduga kuat tidak mengurus dokumen perizinan yang lainnya dan masih menggaji karyawan dibawah UMK.

Kami sudah datang dengan agenda klarifikasi namun tidak ada satupun management yang memberikan klarifikasi terkait penemuan kami tersebut, Malah mengutus orang yang bernama Ray sebagai pengamanan perusahaan untuk kami telpon. Tegasnya”

“Catatan tersebut sudah kami buat melalui surat yang sudah kita layangkan ke perusahaan tersebut, hingga saat ini tidak ada tanggapan apapun dan pihak management terkesan menghindar, maka dari itu kami dari DPP-Lsm LBB akan melanjutkan ke dinas terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum,”Tandasnya

Sampai Berita Ini ditayangkan belum ada perwakilan dari manajemen perusahaan yang bisa untuk dimintai informasi terkait dengan perusahaan tersebut.

Berita Terbaru