Inspektorat Tanggamus Akan Telaah Dana TPA Rp70 Juta Di Binjai Wangi, Tunggu Laporan Resmi

INDPORTAL.COM, TGM — Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan menelaah penggunaan Dana Desa sebesar Rp70 juta untuk pembangunan Taman Penghafal Al-Qur’an (TPA) di Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung, Rabu (28/4/2026)

Anggaran yang telah dicairkan sejak 2025 itu hingga kini belum menunjukkan realisasi fisik di lapangan.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan langkah awal penanganan dilakukan melalui penelaahan disertai klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.

“Kami tindak lanjuti dengan penelaahan dan klarifikasi,” ujar Gustam saat dihubungi.

Menurut dia, informasi mengenai persoalan tersebut tidak hanya bersumber dari pemberitaan media, tetapi juga dari masyarakat. Namun hingga saat ini, laporan resmi belum diterima oleh Inspektorat.

“Informasi dari masyarakat sudah kami terima, tetapi belum ada laporan resmi. Kami meminta agar segera dibuatkan laporan resmi, kami tunggu,” katanya.

Gustam menambahkan, proses klarifikasi akan dilakukan dengan melibatkan pihak Kecamatan Pugung guna memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur.

Berita Terbaru  Praktisi Hukum M. Ali Soroti Iuran Korpri Di Kabupaten Tanggamus, Klaim Sukarela Dipertanyakan

“Koordinasi dengan kecamatan akan kami lakukan untuk memperjelas langkah-langkah penanganan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dari hasil penelaahan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan, Inspektorat membuka kemungkinan untuk meningkatkan penanganan ke tahap audit investigatif.

“Jika memang kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, kami akan masuk ke audit investigasi,” kata dia.

Polemik Dana Desa di Pekon Binjai Wangi sebelumnya mencuat setelah adanya keterangan dari bendahara pekon dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang menyebut dana pembangunan TPA telah dicairkan, namun belum direalisasikan dalam bentuk pekerjaan fisik.

Di sisi lain, pemerintah kecamatan juga diketahui telah melayangkan teguran kepada pihak pekon. Namun hingga batas waktu yang diberikan, belum ada kejelasan terkait penyelesaian kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban anggaran.

Berita Terbaru  Pasien BPJS Kesehatan, Di Rawat Inap Puskesmas Antar Brak Beli Obat Sendiri, Komisi IV DPRD Tanggamus Akan Segera Turun.

Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), Muhammad Ali, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini secara resmi ke Inspektorat.

“Kami akan membuat laporan resmi agar persoalan ini ditangani secara objektif,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan, mengingat Dana Desa merupakan bagian dari keuangan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Prosesnya harus terbuka, supaya publik mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan,” kata Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Binjai Wangi, Akmaluddin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang diajukan.

Masuknya Inspektorat dalam polemik ini menjadi penentu arah penanganan. Hasil penelaahan akan menjadi dasar untuk memastikan apakah persoalan ini sebatas administratif atau berpotensi berlanjut ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam.

Berita Terbaru