Pasien BPJS Kesehatan, Di Rawat Inap Puskesmas Antar Brak Beli Obat Sendiri, Komisi IV DPRD Tanggamus Akan Segera Turun.

INDportal.com, Tanggamus – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, akan melakukan sidak ke Puskesmas Antar Brak, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, terkait informasi pasien BPJS Kesehatan di suruh beli obat di luar faskes. Minggu (12/5/2024)

Karena sebelumnya, tim INDportal.com menemukan sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang di rawat di Puskesmas Antar Brak, keluhkan ketersediaan obat rawat inap dalam bentuk injeksi mengalami kekosongan.

Sehingga, setiap pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan obat medis, terpaksa harus mengocek kantong sendiri untuk membeli obat seperti antibiotik, Anti nyeri dan anti kembung di luar faskes.

Menurut salah satu anggota komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, Hajin Umar, saat di hubungi via sambungan telepon, oleh INDportal.com, bahwa terkait dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan segera melakukan sidak ke Puskesmas tempat pasien BPJS Kesehatan di rawat.

Berita Terbaru  Diikuti 8000 Pendukung, Paslon Bupati Tanggamus Nomor Urut 2, Saleh - Agus Gelar Kampanye Akbar.

“Kami dari komisi akan melakukan pengecekan langsung, sebab tidak boleh terjadi hal yang serupa di Kabupaten Tanggamus,”Ujar Hajin Umar

Selanjutnya Hajin pun mengatakan bahwa, pasien BPJS Kesehatan yang di tangani oleh medis di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit, tidak boleh di pungut biaya tambahan.

“Selama obat tersebut masih di tanggung bpjs, masyarakat tidak diperkenankan membeli obat di luar Puskesmas,”Kata Hajin

Hajin pun menjelaskan, bahwa apabila pasien BPJS Kesehatan sudah terlanjur membeli obat secara pribadi, maka pihak Puskesmas harus mengembalikan uang pasien tersebut.

“Uang pasien harus di reimburse, atau permintaan klaim ke pihak Puskesmas,”Jelas Hajin

Kemudian, terkait dengan Puskesmas Antar Brak, Hajin pun menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kalaupun pihak Puskesmas tidak mengetahui regulasi tentang hak peserta JKN, maka komisi IV akan melakukan pembinaan.

Berita Terbaru  Polda Banten Laksanakan Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan TPS

“Kalau itu dilakukan karena kesengajaan, maka kami akan melakukan hearing, tapi kita ceck dulu nanti,”Tegasnya

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kabupaten Tanggamus, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung, Jemmy Firmansyah, ia mengatakan bahwa berdasarkan regulasi pasien JKN KIS yang berobat di Puskesmas, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya sudah tidak di perkenankan atau di perbolehkan lagi untuk di tarik iuran atau biaya,”Kata Jemmy Firmansyah saat di konfirmasi oleh wartawan.

Kemudian Jemmy Firmansyah juga menegaskan, kaitan dengan informasi ada pasien JKN KIS yang masih di bebani biaya tambahan, pihaknya akan segera turun ke puskesmas yang bersangkutan.

“Terimakasih atas informasi yang telah disampaikan, dan akan kami tindaklanjuti segera,”Tegas Jemmy kepada INDportal.com (Red)

Berita Terbaru