Gagal Mediasi, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual, Akan Mengadu Ke Polda Lampung.

INDportal.com, Tanggamus – Kuasa Hukum korban pelecehan seksual, Indah Meylan, S.H., LL.M, beserta rombongan, berkunjung ke Kantor Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024. Rabu (26/6/2024)

Selain itu juga, wanita inisial SN (33), warga Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual, juga ikut hadir dalam rombongan Kuasa Hukumnya tersebut.

Kedatangan rombongan yang mengaku sebagai kuasa hukum korban pelecehan seksual tersebut, di sambut langsung oleh Camat Limau, Yusef, S.E, M.M., dan Sekcam Limau, Sunardi, M.Pd.,

Berdasarkan pantauan tim INDPortal.com, selain Camat dan jajarannya, juga ikut hadir, Ketua DPK Apdesi Limau, Ansoruddin yang sekaligus sebagai Kepala Pekon Kuripan.

Kepada INDPortal.com, Indah Meylan, S.H., LL.M., mengatakan bahwa, pihaknya mendatangi Kantor Kecamatan Limau, bertujuan untuk mempertemukan antara SN, korban pelecehan seksual dengan terduga pelaku inisial ML, yang merupakan seorang oknum Kepala Pekon, Pekon Tegi Neneng.

“Kedatangan kami kesini mau menemui terduga pelaku pelecehan seksual, namun disisi lain kami sangat kecewa, karena yang bersangkutan tidak hadir,”Kata Indah Meylan

Lebih lanjut Indah Meylan juga menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk menempuh jalan mediasi, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Kalau yang bersangkutan sebagai terduga pelaku masih tidak mau hadir, maka kami akan tetap melanjutkan persoalan ini ke aparat penegak hukum yaitu Polda Lampung,”Jelasnya

Lalu, Indah Meylan pun menegaskan, apa bila dalam kurun waktu dua hari kedepan selaku terduga tidak juga hadir, maka pihaknya akan melaporkan perbuatan oknum Kepala Pekon tersebut ke PJ Bupati dan Dinas PMD Kabupaten Tanggamus.

“Sekali lagi kalau terduga ML tidak ada itikad baik, maka terpaksa kami akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum,”Tegasnya

Di lain pihak Camat Limau, Yusef, S.E.M.M., juga mengatakan bahwa terkait dengan informasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ML tersebut, pihaknya sejak dari awal, sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Kebetulan waktu itu ada pak sekcam, Kapolsek dan Uspika, pas saya tanyakan kebenarannya, beliau tidak mengakui hal itu,”Kata Camat

Kemudian camat pun berharap kepada pihak Kuasa Hukum dari korban pelecehan seksual, dapat memberikan waktu terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan rembuk.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPK Apdesi Limau, agar kami diberikan waktu untuk menemui yang bersangkutan selaku terduga,”Pungkasnya

Namun hal yang mencengangkan, saat INDportal.com, menghubungi pihak ML melalui komunikasi WhatsApp, bahwa pihaknya tidak akan melakukan apapun sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya.

“Soal kedatangan mereka, saya no komen, sesuai dengan arahan ketua, bahwa kami tidak akan melakukan mediasi,”Ujar ML

Kemudian ML pun kembali menegaskan, apapun yang akan dilakukan oleh Indah Meylandra and Partner, selaku kuasa hukum pihak SN, ia siap mengikuti.

“Karena kami ini suatu badan, tentunya sekali kami mempunyai naungan, dan kalaupun mereka mau kemanapun, kami siap ngikutin,”Tegasnya. (Dalom)

Berita Terbaru