INDPORTAL.COM,TGM — Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai menelusuri dugaan praktik setoran kepala pekon di Kecamatan Gunung Alip. Langkah awal dilakukan dengan memanggil Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali, S.H., M.H., untuk dimintai klarifikasi, Selasa (14/4/2026)
Pemanggilan dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan FK-IMT. Klarifikasi ini menjadi bagian dari proses awal penelusuran dugaan aliran dana yang disebut bersumber dari kepala pekon.
Ali membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengaku melalui perwakilan di tingkat Kabupaten sudah menyerahkan data dan informasi yang dimiliki kepada Inspektorat.
“Kami menghormati langkah ini sebagai bagian dari upaya membuat persoalan menjadi terang,” ujarnya
Ia juga mengapresiasi respons Inspektorat yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan melalui perwakilan FK-IMT di tingkat kabupaten. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
“Yang pasti kami berterima kasih. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” kata Ali.
Isu dugaan setoran mencuat setelah pengakuan Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Ahmad Rozali. Ia sebelumnya menyebut adanya praktik setoran rutin melalui struktur organisasi kepala desa. Pernyataan itu kemudian memicu sorotan publik karena diduga berkaitan dengan penggunaan keuangan desa.
FK-IMT menilai, jika praktik tersebut terbukti, hal itu berpotensi menyimpang dari prinsip dasar pengelolaan Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Organisasi itu juga mendorong audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Tanggamus belum menyampaikan hasil klarifikasi maupun langkah lanjutan.
Namun, pemanggilan ini dipandang sebagai indikasi awal bahwa aparat pengawas internal mulai merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik menanti hasil penelusuran lebih lanjut, termasuk kemungkinan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam dugaan aliran setoran tersebut.


