Dugaan Pungli Rp15 Juta Warnai Mutasi Guru Di Tanggamus, Dua Tahun Hanya Berstatus SPT

INDPORTAL.COM, TGM — Seorang guru yang sebelumnya bertugas di SD Negeri 2 Tirom, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Idawati, S.Pd., mengaku kecewa terhadap oknum di Dinas Pendidikan setempat, Minggu (19/4/2026).

Kekecewaan itu muncul setelah status kepindahannya disebut hanya menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT), bukan melalui mekanisme mutasi resmi sebagaimana mestinya.

Idawati yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIA menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur administrasi kepegawaian. Ia pun mempertanyakan dasar hukum penggunaan SPT dalam proses kepindahan dirinya.

“Seharusnya kepindahan guru dilakukan melalui mekanisme mutasi resmi, bukan hanya dengan SPT. Ini menyangkut kejelasan status dan hak saya sebagai ASN,” ujarnya.

Ia mengaku khawatir kondisi tersebut berdampak pada berbagai aspek administrasi, mulai dari penggajian, penilaian kinerja, hingga kepastian status tempat tugasnya.

Peristiwa ini bermula pada 2023, ketika seorang guru bernama Suparman yang bertugas di SDN 2 Tirom disebut menawarkan bantuan kepada Idawati untuk pindah ke SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung.

Berita Terbaru  PDAM Way Agung Diduga Lakukan Kecurangan, Grib Jaya Tanggamus Akan Kirim Somasi.

“Awalnya saya belum ada niat untuk pindah, karena saya baru sekitar empat tahun mengabdi di SDN 2 Tirom,” kata Idawati.

Namun, karena mempertimbangkan faktor domisili di mana ia bersama suaminya tinggal di wilayah Madang I, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Idawati akhirnya menerima tawaran tersebut.

“Karena rumah saya di Kotaagung, saya memilih di SDN 1 Kuripan. Tapi sudah dua tahun ini saya hanya menerima SK berupa SPT,” ungkapnya.

Suami Idawati, Azwar, turut angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa dalam proses kepindahan tersebut, pihaknya diminta sejumlah uang.

“Untuk proses itu, kami diminta uang sebesar Rp15 juta. Uang tersebut saya serahkan kepada seorang guru bernama Maradona dari sekolah di Way Asahan, lalu disampaikan ke Suparman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azwar menyebut berdasarkan informasi yang ia terima, uang tersebut diduga akan diserahkan kepada pihak di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Ia juga menyebut nama pejabat yang saat itu menjabat.

“Waktu itu disebut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus adalah Adi Gunawan, dan SK SPT tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Yadi Mulyadi,” katanya.

Berita Terbaru  Puluhan Tahun Rusak, Jalan Way Ratai Jadi Monumen Kegagalan Pemkab Pesawaran

Namun demikian, hingga dua tahun berlalu, kepastian status mutasi yang dijanjikan belum juga terealisasi. Setiap kali ditanyakan, Suparman disebut hanya memberikan janji tanpa kejelasan.

“Pak Suparman hanya janji-janji, katanya mau mengurus ke Kotaagung, tapi sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan,” tambahnya.

Azwar juga mengklaim bahwa dugaan praktik serupa tidak hanya dialami oleh dirinya dan istrinya, melainkan juga oleh pihak lain dengan nasib serupa.

Dalam praktik kepegawaian, pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses mutasi ASN berpotensi melanggar aturan disiplin pegawai maupun ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hingga kini, Idawati berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dapat memberikan penjelasan resmi sekaligus meninjau ulang proses kepindahan yang dialaminya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Berita Terbaru