INDportal.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menggelar Deklarasi Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024. Jum’at (4/10/2024)
Gelar Deklarasi Netralitas ASN tersebut saat kunjungan PJ Gubernur Lampung Samsuddin ke Rumah Dinas Bupati Kabupaten Tanggamus.
Ikut hadir dalam acara tersebut, PJ Bupati Ir. Mulyadi Irsan, Ketua Bawaslu Najih Mustofa, Komisioner KPU Amhani, para ASN dan termasuk Kepala Pekon di Tanggamus pada Hari Kamis 3 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menegaskan, bahwa dalam tahapan Pilkada 2024, para ASN terutama untuk dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, harus bersikap netral.
“Sebagai abdi negara, dan pelayan publik, memiliki kewenangan untuk bersikap netral, terutama saat menjalankan tugas di tahun politik ini,”Tegas Mulyadi Irsan
Sebagai aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Mulyadi Irsan juga berkomitmen bahwa saat bekerja pihaknya akan menjalankan amanat undang-undang dengan Netralitas yang tinggi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kondisi ini semoga terus terjaga hingga pelantikan kepala daerah terpilih mendatang,”Ujar Mulyadi Irsan
Kemudian Mulyadi Irsan juga berharap agar para ASN di Kabupaten Tanggamus dapat menjaga netralitasnya hingga tahapan Pemilukada 2024 berjalan dengan lancar dan adil.
“Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas Pemilu. Kami berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik apapun,ā€¯Tutupnya
Diketahui bahwa acara deklarasi tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh PJ Gubernur Lampung Samsuddin, PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Ketua Bawaslu Najih Mustofa, serta Komisioner KPU Amhani termasuk Kepala Pekon di Tanggamus.
Sementara pembacaan Deklarasi tersebut dipimpin oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Ir. Suaidi, sebagai tanda komitmen nyata ASN di Kabupaten Tanggamus untuk bersikap netral pada Pilkada 2024.
Terdapat beberapa alasan yang mendasar terkait dengan Deklarasi Netralitas ASN pada pilkada 2024, diantaranya, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam mendukung Calon tertentu.
Dengan adanya komitmen tersebut, setidaknya pada tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung demokratis, jujur, dan adil, sehingga Kepala Daerah terpilih, benar-benar pilihan yang terbaik. (Red)