INDPORTAL.COM,TGM — Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan terjadi di Kabupaten Tanggamus. Seorang perempuan berinisial MU (25), warga Pekon Badak, Kecamatan Limau, melaporkan suaminya, A (34), ke polisi atas dugaan kekerasan fisik, Kamis (16/4/2026)
Laporan tersebut telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus dengan nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
MU mengatakan konflik dalam rumah tangganya telah berlangsung cukup lama. Perselisihan disebut mulai muncul saat ia tinggal bersama keluarga suaminya di wilayah Kecamatan Kotaagung.
Menurut dia, ketegangan dipicu persoalan pengasuhan anak yang masih balita. Perbedaan pandangan dalam merawat anak memicu pertengkaran yang kemudian berlanjut.
“Suami saya menilai saya tidak becus mengurus anak,” ujarnya.
MU juga menyebut situasi semakin memburuk setelah pihak keluarga suami ikut terlibat dalam konflik. Ia kemudian memutuskan kembali ke rumah orang tuanya pada Oktober 2025.
Dalam perkembangannya, komunikasi antara keduanya sempat terjalin kembali, terutama saat anak mereka menjalani pengobatan. Namun, hubungan kembali memanas.
MU mengaku peristiwa kekerasan terjadi pada 4 April 2026, setelah ia pulang dari fasilitas kesehatan di Kotaagung. Ia mendatangi rumah keluarga suaminya, namun terjadi pertengkaran yang berujung dugaan kekerasan.
“Saya mengalami kekerasan fisik,” kata dia.
Ia menyebut mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Merasa terancam, MU kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Hingga kini, pihak Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan tersebut.


