INDPORTAL.COM,TGM – Polemik pelatihan pra seleksi Program Magang IM Japan di Kabupaten Tanggamus yang memungut biaya Rp 8,1 juta per peserta dengan mencatut kop surat Dinas Tenaga Kerja dan Ketua Satgas Jalan Lurus terus menuai sorotan publik, Sabtu (7/2/26)
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) Muhammad Ali, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada calon peserta, tetapi juga berpotensi mencederai citra Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Ali menyoroti dugaan pungutan biaya pelatihan pra seleksi yang menggunakan identitas resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus. Menurut dia, praktik semacam itu berisiko memunculkan persepsi negatif terhadap Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi di mata publik.
“Pandangan publik tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa Satgas Jalan Lurus sebelumnya dilantik oleh bupati. Dalam konteks itu, wajar jika kemudian muncul beragam persepsi di masyarakat,” ujar Ali
Ia menilai, menyikapi persoalan tersebut, kepala daerah tidak semestinya berhenti pada langkah teguran semata. Ali mendorong Bupati Tanggamus mengambil langkah tegas berupa evaluasi penuh terhadap Satgas Jalan Lurus yang dinilai telah berdampak pada rusaknya citra pemerintah daerah.
Menurut Ali, pencatutan identitas resmi pemerintah daerah dalam kegiatan yang tidak melalui mekanisme dan koordinasi formal merupakan persoalan serius. Praktik tersebut, kata dia, berpotensi menyesatkan masyarakat seolah-olah kegiatan tersebut memperoleh legitimasi resmi dari pemerintah daerah.
“Padahal secara kelembagaan sudah ditegaskan bahwa pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja tidak terlibat. Di sinilah persoalannya, karena publik bisa salah menilai,” katanya.
Ali menambahkan, polemik ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap program ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, khususnya calon peserta yang berharap memperoleh akses kerja ke luar negeri secara sah dan aman. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
FK-IMT juga menilai penanganan kasus ini tidak semestinya berhenti pada klarifikasi administratif. Menurut Ali, diperlukan pembenahan tata kelola program pelatihan dan pra seleksi kerja ke luar negeri, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga atau institusi pemerintah.
Ia mengingatkan, sektor penempatan kerja ke luar negeri merupakan bidang yang rawan disalahgunakan apabila tidak disertai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang memadai. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan seluruh program ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus melindungi masyarakat.
“Polemik ini harus menjadi pelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi kegiatan yang mencatut nama pemerintah daerah dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Ali menegaskan bahwa permohonan maaf yang disampaikan Aries Faiz Warisman tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur delik.
Pencatutan kop surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus serta pencantuman tanda tangan Ketua Satgas Jalan Lurus tanpa izin, menurut dia, tidak dapat dipandang sekadar sebagai kesalahan administratif.
“Jika persoalan ini ingin disikapi secara serius dan tidak dianggap sekadar upaya meredam polemik, maka jalur hukum tetap harus dibuka bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan,” kata Ali.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen apabila dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan akibat hukum atau kerugian bagi pihak lain.
Permohonan maaf, lanjut Ali, hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan sebagai alasan untuk meniadakan proses hukum.
“Penilaian ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan ditentukan oleh klarifikasi sepihak di ruang publik,” ujarnya.
Ali mengingatkan, apabila persoalan ini berhenti sebatas permohonan maaf tanpa kejelasan proses hukum dan evaluasi kelembagaan, hal tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola administrasi publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Menurut dia, kasus ini seharusnya diposisikan sebagai ujian komitmen penegakan hukum dan tata kelola program ketenagakerjaan di Kabupaten Tanggamus, bukan sekadar persoalan etika atau miskomunikasi internal.


