Rp70 Juta Dana Desa untuk TPA Di Pekon Binjai ‘Raib’, Proyek Nihil, Jejak Dana Menyeret Nama Kakon

INDPORTAL.COM,TGM — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan. Anggaran sebesar Rp70 juta yang dialokasikan untuk pembangunan gedung Taman Penghafal Al-Qur’an (TPA) dilaporkan telah dicairkan sejak Maret 2025, namun hingga kini belum menunjukkan realisasi fisik di lapangan, Selasa (14/4/2026)

Bendahara Pekon Binjai Wangi, Herman, mengatakan pencairan dana telah dilakukan sesuai prosedur awal dengan menyalurkan anggaran kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, pembangunan yang direncanakan tidak kunjung terlaksana.

“Dana tersebut sudah saya transfer ke TPK, tapi sampai sekarang bangunannya tidak ada,” ujar Herman saat dikonfirmasi.

Menurut Herman, berdasarkan informasi yang ia peroleh, dana tersebut kemudian diminta kembali oleh Kepala Pekon Binjai, Akmaluddin, setelah ditransfer ke TPK. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan lanjutan dana tersebut.

Berita Terbaru  Reses Di Dapil II, Nuzul Irsan Serap Aspirasi Masyarakat Dari 4 Kecamatan.

“Untuk keterangan pastinya hubungi pihak TPK. Yang jelas, menurut aturan, kalau kegiatan tidak dilaksanakan, seharusnya anggaran itu masuk SILPA,” katanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola dan akuntabilitas Dana Desa. Dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap penggunaan anggaran wajib didukung realisasi kegiatan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 ditegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai prioritas pembangunan dan dilaksanakan secara efektif serta akuntabel.

Jika kegiatan tidak terlaksana, anggaran yang telah dicairkan semestinya dikembalikan dan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), bukan digunakan di luar peruntukannya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, hingga saat ini belum ditemukan adanya aktivitas pembangunan gedung TPA sebagaimana tercantum dalam rencana penggunaan anggaran tahun berjalan.
Sejumlah sumber di lingkungan setempat juga menyebutkan proyek tersebut belum pernah dikerjakan.

Berita Terbaru  Karnaval HUT RI Ke-80 Di Sumberejo Meriah, 13 Ambulans Jadi Pusat Perhatian

Dalam skenario terburuk, apabila seluruh anggaran Rp70 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak tercatat sebagai SILPA, maka nilai tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Namun demikian, penentuan adanya kerugian negara tetap harus melalui audit resmi oleh lembaga berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Binjai, Akmaluddin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Pihak TPK yang disebut sebagai penerima awal aliran dana juga belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dihubungi

Kasus ini dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat, maupun lembaga penegak hukum, apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Berita Terbaru