Indportal.com, jakarta–Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI karena diduga melakukan pelanggaran kampanye pada saat mengisi ceramah di Masjid Riayat Syah, Batam, usai melakukan salat Jumat, Jumat (19/1/2024).
Subadria mengatakan melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai Capres Peserta Pemilu yaitu Nomor Urut 1 Di duga melanggar UU Pemilu Karena kampanye di tempat ibadah Masjid di daerah Batam.
“Seperti yang beredar pada video saat itu terlihat Anies Baswedan menaiki mimbar masjid setelah usai sholat jum’at, di Masjid Sultan Mahmud Riayat syah, dan di UU Pemilu sudah jelas Melarang Kampanye di Rumah Ibadah” Ujar Subadria Nuka PHPB (Pendekar Hukum Pemilu Bersih) di Gedung Bawaslu RI, Senen (22/01/24).
Subadria mengatakan Bahwa atas adanya dugaan kampanye ditempat ibadah tentu saja suatu kesalahan dan patut diduga melanggar aturan kampanye
Dalam Laporannya Subadria sapaan akrabnya mengatakan patut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu Perbawaslu No 7 tahun 2022 jo pasal 521 uu No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta pasal 72 ayat 1 huruf H Peraturan KPU No 20 tahun 2023 Tentang Kampanye
BACA JUGA.
Dihadapan Pendukungnya Cak Imin Janjikan Cabut Moratorium DOB Bogor Barat dan Timur
Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan–peraturan hukum yang berlaku dengan ini kami Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar Yang bersangkutan dapat segera diproses, Ujar Subadria nuka