Konflik Tanah Tak Kunjung Selesai, Masyarakat Adat Halangan Ratu Geruduk Pemprov Lampung

INDPORTAL.COM,PSW – Sengketa lahan antara masyarakat adat Tiuh Halangan Ratu di Kabupaten Pesawaran, Lampung, dan PTPN I Regional 7 kembali mencuat setelah perwakilan adat mendatangi Pemerintah Provinsi Lampung untuk meminta kejelasan penyelesaian konflik, Rabu (3/12/2025)

Warga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret terkait status lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat dan telah dikuasai perusahaan negara selama bertahun-tahun.

Konflik ini menjadi bagian dari persoalan agraria yang lebih luas di Indonesia, terutama terkait tumpang tindih klaim Hak Guna Usaha (HGU) dengan wilayah adat serta status pengelolaan aset perusahaan negara.

Sengketa serupa juga muncul di sejumlah daerah perkebunan BUMN, yang menurut beberapa studi dipicu belum tuntasnya batas legal aset serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengalokasian lahan.

Perwakilan adat Tiuh Halangan Ratu, Asli Gelar Pengikhan Peduka, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga DPRD. Namun hingga kini, tidak ada kepastian tindak lanjut maupun pernyataan resmi terkait mekanisme penyelesaian sengketa.

“Kami sudah mengetuk semua pintu, tapi tidak ada satu pun yang berani bertanggung jawab, penderitaan kami sudah turun-temurun dan pemerintah tampak memilih diam.”ujar Asli

Menurut warga, lahan yang mereka sebut sebagai tanah adat diwariskan leluhur kini diklaim oleh perusahaan sebagai HGU yang masih berlaku.

Berita Terbaru  Ini Daftar Nama dan 7 Pejabat Kepala Dinas/Badan yang dilantik Pj Bupati Tanggamus.

Situasi semakin memicu penolakan setelah warga menduga sebagian lahan tersebut disewakan perusahaan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Perwakilan adat lainnya, Abdurrahman Gelar Suntan Punyimbang Hukum, mengatakan masyarakat tidak hanya memperjuangkan pengakuan atas tanah adat, tetapi juga meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan oleh perusahaan.

“Ini bukan hanya soal hak atas tanah, tetapi juga soal dugaan pelanggaran dan penyewaan ilegal yang merugikan masyarakat,”katanya.

Warga menilai ketiadaan respons tegas dari pemerintah turut memperpanjang ketidakpastian hukum. Mereka juga menilai minimnya transparansi dokumen perizinan dan status HGU membuat penyelesaian konflik semakin sulit.

Persoalan ini mencuat di tengah pelaksanaan program reforma agraria nasional, yang di antaranya mencakup penataan ulang akses lahan dan penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme lintas lembaga.

Berita Terbaru  Karnaval HUT RI Ke-80 Di Sumberejo Meriah, 13 Ambulans Jadi Pusat Perhatian

Namun, sejumlah evaluasi menunjukkan program tersebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait pengakuan masyarakat adat dan tata kelola lahan perkebunan negara.

Sejumlah lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman RI, dan organisasi masyarakat sipil juga sebelumnya mencatat bahwa konflik agraria melibatkan BUMN perkebunan merupakan salah satu bentuk konflik yang paling sulit diselesaikan karena menyangkut status aset negara.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari PTPN I Regional 7 maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait permintaan warga. Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan akan mengkaji aspirasi masyarakat dan berkoordinasi dengan kementerian terkait sebelum menentukan langkah lanjut.

Sementara itu, masyarakat adat menyatakan mereka akan tetap melanjutkan perjuangan hingga ada keputusan formal mengenai status lahan.

“Kami berharap pemerintah membuka mediasi yang transparan dengan melibatkan semua pihak terkait,”kata Asli.

Warga juga menyebut tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka kembali tidak direspons.

Aksi warga berlangsung tertib dan mendapatkan pengamanan aparat. Masyarakat adat kini menunggu tanggapan pemerintah dalam waktu dekat. (**)

Berita Terbaru