Dugaan Pengalihan Proyek Revitalisasi PAUD: Sekolah Hanya Diminta Terima Kunci

INDPORTAL.COM, TGM — Pelaksanaan program revitalisasi gedung Satuan Pendidikan PAUD KB Jabal Nur di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan, Kamis (4/12/2025).

Program yang semestinya dikerjakan melalui mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pemerintah pusat diduga dialihkan kepada pihak ketiga.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, program revitalisasi tersebut menggunakan anggaran senilai Rp171.527.318.00., dari APBN Tahun Anggaran 2025. Sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan wajib dikelola langsung oleh panitia pembangunan satuan pendidikan.

Informasi di lapangan menunjukkan bahwa dugaan pola serupa juga terjadi di sejumlah satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi di wilayah tersebut. Proses pengerjaan disebut tidak dilakukan secara mandiri oleh sekolah, melainkan melibatkan penyedia jasa atau kontraktor.

Suami salah satu pengurus PAUD KB Jabal Nur, Eko Rosadi, mengaku didatangi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, bersama pengurus PAUD kabupaten. Kedatangan itu, menurut dia, bertujuan mengarahkan agar pelaksanaan program tidak ditangani mandiri oleh pihak sekolah.

Berita Terbaru  Waspadai Kampanye Program Fiktif yang Menyesatkan Masyarakat: Seperti Beasiswa 'Tanggamus Pintar 2025'

“Mereka datang ke rumah menemui istri saya dan dikawal oleh Bu Atik dari pengurus PAUD Tanggamus,” ujarnya.

Menurut Eko, pihak tersebut bahkan memastikan proses pembangunan akan ditangani oleh pelaksana yang mereka tunjuk. “Kami hanya dijanjikan terima kunci setelah selesai,” katanya.

Keterangan serupa disampaikan pengurus PAUD Kasih Bunda Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak, Sumarno. Ia menyebut, atas arahan pihak Dinas Pendidikan, dana yang masuk ke rekening lembaga diminta dipindahkan ke rekening seseorang dari luar daerah.

“Rekening itu milik seseorang dari Pringsewu. Jadi dana langsung kami transfer sesuai perintah,” kata Sumarno.

Ia menambahkan, pola tersebut tidak hanya terjadi di lembaganya. “Ada 14 PAUD di Tanggamus, semuanya diambil mereka. Kami hanya bertugas menandatangani LPJ,” ujarnya.

Dalam petunjuk teknis bantuan pemerintah, program revitalisasi sarana pendidikan wajib dilaksanakan dengan Skema Swakelola Tipe I, yaitu seluruh proses pekerjaan direncanakan, dikerjakan, dan dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan penerima bantuan.

Berita Terbaru  Hasil Survei Pilkada Tanggamus, Pengamat: Calon Petahana Terancam Tumbang.

Jika praktik alih pekerjaan kepada pihak ketiga benar terjadi, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus sebagai pelaksana program berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, termasuk petunjuk teknis bantuan pemerintah, aturan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selain berpotensi menimbulkan penyimpangan administrasi, pola penyerahan pekerjaan tanpa mekanisme resmi disebut membuka peluang terjadinya gratifikasi, penunjukan penyedia tidak sah, dan mark-up anggaran.

Seorang sumber yang memahami ketentuan pelaksanaan bantuan pendidikan menyebut, tindakan tersebut secara regulasi jelas tidak dibenarkan.

“Seluruh pekerjaan wajib dikelola oleh sekolah. Jika tidak, maka itu pelanggaran prosedur,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara sejumlah pihak kini mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh serta penelusuran alur penggunaan anggaran.

Audit oleh Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel.

Berita Terbaru