INDPORTAL.COM, TGM — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus, Yuliar Baro, angkat bicara terkait dugaan peredaran air minum dalam kemasan galon yang dinilai tidak memenuhi standar di Kecamatan Kotaagung Timur, Rabu (22/4/2026)
Yuliar menilai, jika dugaan tersebut benar, praktik itu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Air minum adalah kebutuhan dasar. Jika kualitasnya tidak terjamin, apalagi ditemukan indikasi seperti jentik, ini persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele,” kata Yuliar, kepada Indportal.com
Ia menegaskan, pelaku usaha wajib memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Transparansi terkait asal-usul dan jenis produk, kata dia, juga menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
“Kalau air isi ulang dijual seolah-olah produk tertentu atau dengan harga yang tidak sesuai, itu berpotensi menyesatkan konsumen,” ujarnya.
Menurut Yuliar, dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha dalam menjamin mutu barang serta larangan memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar.
“Pasal 8 mengatur larangan tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62, dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah,” tegasnya.
LPKNI Tanggamus, lanjut Yuliar, mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami mendorong uji laboratorium terhadap sampel air yang beredar serta penelusuran izin usaha dan distribusinya. Ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk air minum serta segera melaporkan jika menemukan indikasi produk yang tidak layak konsumsi.
“Jangan ragu melapor. Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat,” ujar Yuliar.
Sebelumnya, warga melaporkan dugaan peredaran air minum dalam kemasan galon yang tidak memenuhi standar kesehatan di wilayah tersebut. Air diduga berasal dari isi ulang, namun dijual dengan harga air bermerek, bahkan disebut mengandung jentik.


