INDPORTAL.COM,TGM — Keluhan warga terkait aktivitas proyek panas bumi di Kecamatan Ulu Belu beredar di media sosial. Sejumlah warga mengaku kerap merasakan getaran yang disebut mirip gempa dan diduga berkaitan dengan operasional proyek di wilayah tersebut, Minggu (3/5/2026)
Keluhan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan. Beberapa warga menyebut getaran dirasakan berulang, terutama pada malam hari. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi teknis terkait mengenai sumber pasti fenomena tersebut.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus, M. Ali, menyatakan bahwa dalam perspektif hukum lingkungan, setiap dugaan dampak harus merujuk pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dimiliki proyek.
Jika getaran yang terjadi berada di luar prediksi atau melampaui ambang batas yang ditetapkan, hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, kegiatan panas bumi juga wajib menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Menurut Ali, jika terbukti menimbulkan dampak yang merugikan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana, tergantung tingkat pelanggaran.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai getaran dalam proyek geothermal bisa terjadi sebagai bagian dari aktivitas bawah permukaan. Namun, dampak tersebut seharusnya berada dalam batas aman dan terkontrol. Karena itu, kajian teknis seperti pengukuran seismik dan audit lingkungan dinilai penting untuk memastikan sumber serta tingkat dampaknya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh guna memberikan kepastian informasi sekaligus menjamin keamanan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola proyek. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan demi menjaga keberimbangan informasi.


