PELAPOR MINTA PENYIDIK SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA DAN MELIMPAHKAN BERKAS TAHAP SATU KE KEJAKSAAN

INDPortal.com-TANGSEL. Laporan Polisi yang dilaporkan Jayadi ke Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan dengan NO LP / B/142/ X/2025/SPKT/Sek Pgd/Res Tangsel/PMJ tanggal 02 Oktober 2025 mulai ke ranah kejaksaan dengan di kirimkan nya Surat Perintah di mulai nya penyidikan (SPDP) pada tanggal 05 Maret 2026 nnamun sampai saat ini status terlapor belum jelas.

Sungguh membingungkan proses hukum di negara kita padahal berdasarkan UU No 20 tahun 2025 KUHAP dalam pasal 1 angka 31 menegaskan bahwa penetapan tersangka minimal 2 alat bukti namun kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang sdr Jayadi laporkan sudah memenuhi syarat penetapan tersangka karena pada proses penyidikan para saksi sudah di periksa dan sdr jayadi juga telah menyerahkan barang bukti berupa kwitansi asli penerimaan uang dan surat somasi kepada penyidik namun sampai saat ini tersangka dalam perkara tersebut belum di tetapkan.

Berita Terbaru  PT Kum Kang Tech Indonesia Diduga Tidak Memiliki izin Penyelenggaraan Pemagangan

Pada tanggal 03 April 2026 Jayadi telah menghubungi Kanit Reskrim polsek Pagedangan melalui pesan WhatsApp mempertanyakan perihal penahanan tersangka dan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan perkara tersebut namum sampai saat ini pesan tersebut belum dijawab.

Saat di temui Awak Media Jayadi menyampaikan bahwa perkara yang di laporkan bukan perkara sulit atau sangat sulit karena pelapor, para saksi dan terlapor sudah di periksa sekarang tinggal kemauan penyidik apabila benar-benar serius menangani perkara tersebut segera tetapkan tersangkanya dan limpahkan berkas perkara nya ke kejaksaan,
Atau memang sengaja menghambat proses penanganannya namun PerPol No 7 tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri Untuk saya melakukan upaya hukum apabila ada kesengajaan tersebut ujar jayadi.

Berita Terbaru