INDportal.com, Tangerang – PT Kum Kang Tech Indonesia bekerjasama dengan LPK Hasanah Harum Abadi dalam penyelenggaraan Pemagangan diduga tidak mengantongi izin. Kamis (31/10/24)
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh tim Media INDPortal.com terhitung sejak tahun 2020 yang lalu kedua perusahaan tersebut saat melakukan kerjasama Penyelenggaraan Pemagangan, ditemukan tidak memiliki Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, namun sudah menyelenggarakan pemagangan. Hal ini jelas tidak sesuai ketentuan.
Sementara berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, bahwa jangka waktu dalam Penyelenggaraan Pemagangan tersebut paling lama satu tahun.
Baca juga : Diduga Tidak Memiliki Izin, PT. Kum Kang Tech Indonesia Kangkangi Sejumlah Aturan
Namun pada faktanya, dalam Penyelenggaraan Pemagangan, PT Kum Kang Tech Indonesia yang bekerjasama dengan LPK Hasanah Harum Abadi tersebut telah melebihi batas waktu dari satu tahun.
Menurut keterangan salah satu siswa yang magang di PT Kum Kang Tech Indonesia, bahwa kebanyakan dari mereka sudah satu tahun lebih magang di perusahaan tersebut.
“Kami sudah satu tahun lebih magang disini, rata-rata kami satu bagian,”Terangnya
Selain melewati batas waktu Penyelenggaraan Pemagangan, PT Kum Kang Tech Indonesia juga diduga telah melampaui batas jumlah peserta yang magang.
Yang seharusnya setiap perusahaan yang menyelenggarakan Pemagangan, tidak boleh melebihi dari 20 persen dari jumlah peserta.
Baca Juga : Diduga Tidak Memiliki Izin, PT. SUNLIGHT ASIA KING CAB. CIKUPA Kangkangi Sejumlah Aturan
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 bahwa setiap perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan dalam negeri tidak di perbolehkan memperkerjakan tenaga magang lebih dari 20 persen. Jika memang hal tersebut diatas terbukti, maka penyelenggaraan pemagangan yang dilakukan tidak sah secara hukum ketenagakerjaan. (Red)