Wabup Tanggamus Temukan Pegawai Absen Lebih Setahun, Pengawasan ASN Dipertanyakan

INDPORTAL.COM,TGM — Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, menemukan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) saat melakukan inspeksi ke Kantor Kecamatan Kelumbayan Barat, Sabtu (20/12/2025)

Salah seorang pegawai, AW, disebut tidak pernah masuk kantor selama lebih dari satu tahun, namun statusnya tetap aktif dan gaji terus diterima.

Temuan itu muncul ketika Wabup melakukan pengecekan kehadiran dan kondisi pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan. Dari klarifikasi awal, AW disebut tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Ini tidak bisa dibiarkan. ASN digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Kalau benar tidak masuk lebih dari setahun, tentu ada konsekuensi sesuai aturan,” ujar Wabup.

Agus meminta Inspektorat, BKPSDM, dan instansi terkait menindaklanjuti temuan ini secara administratif dan normatif. Ia menekankan, evaluasi tidak hanya untuk individu ASN, tetapi juga menyasar sistem pengawasan internal di kecamatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Berita Terbaru  Beredar Sebuah Video Tim Pemenangan Calon Bupati Dewi Handajani Bagikan Sembako

Camat Kelumbayan Barat, Mahidin, mengungkapkan, selama lebih dari dua tahun bertugas, ia belum pernah bertemu dengan AW, namun pegawai tersebut tetap menerima gaji.

“Awal 2025 saya pernah melaporkan ke BKD Kabupaten Tanggamus, tapi belum ada tindakan. Pihak inspektorat juga sudah menghubungi saya, kemungkinan Senin nanti saya akan menyerahkan catatan absensinya,” kata Mahidin kepada indportal.com

Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmen menegakkan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kemungkinan sanksi mulai dari administratif hingga pemberhentian jika terbukti melanggar ketentuan.

Berita Terbaru