Pengawasan Dipertanyakan, DPRD Dan Pemkab Belum Tegas Sikapi Kasus Tambak Udang Tegi Neneng

INDPORTAL.COM,TGM — Penanganan dugaan pencemaran lingkungan serta pelanggaran sempadan pantai oleh tambak udang di Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, Jum’at (5/12/2025)

Sejumlah laporan warga yang disampaikan sejak beberapa pekan terakhir belum mendapatkan respons resmi dari pemerintah daerah.

Warga mengeluhkan perubahan kualitas air sumur yang mulai terasa payau setelah tambak beroperasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil uji laboratorium maupun penjelasan terbuka dari organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus.

Selain dugaan pencemaran, warga juga mempertanyakan lokasi fisik tambak yang dinilai terlalu dekat dengan garis pantai. Berdasarkan ketentuan nasional, garis sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi harus dijaga dari aktivitas fisik yang bersifat permanen. Warga menilai jarak tambak tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Berita Terbaru  Dana PIP Milik Siswa Sering Raib Dari Rekening Tabungan, Pihak SMPN2 Limau Akan Lapor Ke Polisi.

Meski pihak pengelola telah memberikan bantuan sumur bor sebagai solusi jangka pendek, langkah itu dianggap belum menjawab pertanyaan mengenai dampak lingkungan maupun status perizinan tambak tersebut.

Persoalan perizinan juga disoroti. Sekretaris Desa Tegi Neneng menyampaikan bahwa mekanisme persetujuan lingkungan kepada masyarakat diduga tidak melalui prosedur resmi, karena tidak pernah ada sosialisasi sebelum pembangunan dimulai.

Selain pemerintah daerah, perhatian publik juga tertuju pada sikap Komisi III DPRD Tanggamus. Sejumlah warga menilai respons legislatif melemah setelah adanya pertemuan pihak DPRD dengan individu bernama Setiabudi yang disebut sebagai perwakilan tambak. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Komisi III mengenai tindak lanjut pengawasan.

Berita Terbaru  DPD GWI Provinsi Lampung, Laporkan Oknum Kakon Gunung Tiga Ke Instansi Terkait.

Warga mendesak pemerintah daerah untuk membuka dokumen izin lingkungan, melakukan verifikasi lapangan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik agar polemik tidak berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan, verifikasi teknis, maupun langkah lanjutan terkait laporan masyarakat.

Kasus ini masih menunggu hasil penelusuran instansi terkait.

Berita Terbaru