DPD GWI Provinsi Lampung, Laporkan Oknum Kakon Gunung Tiga Ke Instansi Terkait.

INDportal.com, Tanggamus – Ketua DPD GWI Provinsi Lampung, bersama Jajaran Perwakilan Kepengurusan Kabupaten Tanggamus, melaporkan oknum Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Rabu (7/8/2024)

Laporan tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan tim awak media yang tergabung di DPC GWI Kabupaten Tanggamus beberapa waktu yang lalu.

Dasar temuan tersebut Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, saat melakukan kebijakan yang menggunakan Dana Desa dari tahun 2021 – 2023, telah diduga kuat adanya banyak penyimpangan.

Hal itu juga, berdasarkan data serta temuan di lapangan tim investigasi GWI Kabupaten Tanggamus, telah mengendus adanya dugaan kegiatan fiktif terkait penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Gunung Tiga tersebut.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari sejumlah narasumber, baik masyarakat maupun perangkat Pekon yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa ada sejumlah item kegiatan yang menggunakan Dana Desa juga terindikasi telah di Mark Up.

Padahal, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Tentang Realisasi Anggaran dalam Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa, Kepala Pekon di tuntut untuk transparan kepada pihak masyarakat.

Ketua DPD GWI Provinsi Lampung, Djunaidi, ia mengatakan bahwa, pihaknya telah turun ke Kabupaten Tanggamus atas atensi jajaran yang ada di DPC, untuk mengecek langsung atas sejumlah temuan yang ada di Pekon Gunung Tiga.

“Kami Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia(GWI) Ikut berperan serta bersama masyarakat melaporkan oknum Kepala Pekon Gunung Tiga terkait dugaan penyimpangan Dana Desa,”Kata Djunaidi

Selanjutnya kaitan dengan hal tersebut, Djunaidi juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Instansi Pemerintah seperti Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan UU yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini dalam rangka mendorong terbentuknya Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam merealisasikan dan pengelolaan dalam pelaksanaan secara Efektif, Efesien, Transparan, Akuntabel, Partisipatif,Tertib, Disiplin Anggaran,Bersih Dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme,”Jelas Djunaidi

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC GWI Kabupaten Tanggamus, Darwin, ia juga menegaskan kepada pihak Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Tanggamus, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebab pihaknya juga sudah menembuskan pengaduan terhadap oknum Kepala Pekon Gunung Tiga tersebut ke Gubernur Lampung, Polda Lampung, Kajati Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Tanggamus, Kajari Tanggamus, Polres Tanggamus, DPMD Tanggamus, DPP GWI di Jakarta .

“Kami meminta kepada aparat pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar Kiranya segera menindak lanjuti surat laporan pengaduan GWI,dan menindak tegas, Serta memproses Sesuai dengan hukum yang berlaku,”Tegas Darwin

(Dalom MDR)

Berita Terbaru