INDPORTAL.COM, Lamteng – Sengketa ribuan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Tris Delta Agrindo di Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah saat ini berujung polemik yang lebih luas. Senin (26/5/2025)
Berdasarkan pantauan awak media, ratusan warga di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah tersebut bertekad akan terus memperjuangkan hak mereka atas lahan yang diduga telah diserobot oleh oknum mafia tanah.
Diketahui sejak tahun 1998, setelah jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Tris Delta Agrindo berakhir, masyarakat dari 11 Kampung yang ada di Kecamatan Anak Ratu Aji berjuang mengajukan permohonan kepada pemerintah agar lahan tersebut dapat digarap oleh mereka.
Dari perjuangan panjang tersebut, pada tahun 2000 terjadi sebuah kesepakatan bahwa setiap warga yang terdaftar sebagai pemohon mendapatkan haknya untuk menggarap lahan seluas satu hektar.
Sementara kesepakatan tersebut melibatkan tiga unsur, yaitu masyarakat selaku pemohon, pemerintah melalui departemen transmigrasi dan pihak PT. Tris Delta Agrindo.
Berdasarkan data dari kesepakatan tersebut lahan eks PT. Tris Delta Agrindo seluas 6.637 hektare tersebut sebanyak 2.667 hektare telah di alokasikan kepada masyarakat dari 11 Kampung di Kecamatan Anak Ratu Aji termasuk Kampung Karang Jawa.
Dengan berjalannya waktu, setelah masyarakat mulai menggarap lahan tersebut, sekelompok orang yang diduga mafia tanah, telah melakukan penyerobotan lahan secara ilegal.
Akibatnya, tercatat sebanyak 253 warga dari Kampung Karang Jawa telah kehilangan lahan sebagai hak mereka atas ulah mafia tanah tersebut.
Dengan menempuh jalur hukum, masyarakat melalui Red Justicia Law Firm, akan terus memperjuangkan hak mereka agar tahan tersebut dapat digarap kembali oleh masyarakat.
Menurut Koordinator Umum Tim Penyelesaian Lahan eks PT. Tris Delta Agrindo, Suhaimi mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut, sampaikan haknya rakyat atas lahan tersebut benar-benar legal dan diakui negara.
“Kami bersama 2.667 pemohon tidak akan tinggal diam. Pemerintah harus hadir, jangan biarkan rakyat jadi korban ketidakjelasan, kami harap agar kawan-kawan penasihat hukum bisa membantu kami,”Kata Suhaimi.
Kemudian dalam pernyataannya, Red Justicia Law Firm Adi Putra Amril, S H., menegaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum yang mendampingi masyarakat akan membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan.
“Kami siap pasang badan. Tapi masyarakat harus beri kami kuasa hukum, agar bisa kami kawal secara resmi. Ini bukan lagi soal tanah, ini soal keadilan!” Tegas Adi saat diwawancara usai pertemuan.
Sebelumnya pada tanggal 18 Mei 2025 masyarakat Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah menumpahkan keresahan mereka dalam pertemuan darurat terkait lahan bekas HGU PT. Tris Delta Agrindo (TDA).
Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa ribuan hektar lahan pemohon dari 11 desa. Saat ini mereka tak lagi memiliki lahan untuk digarap, meski namanya tercantum dalam data resmi sebagai pemohon.
Lahan bekas PT. TDA yang berada di wilayah Lampung Tengah lebih dari 6000 hektare. Diketahui Hak Guna Usaha (HGU) PT. TDA tersebut berakhir tahun 2018. (*)