Kominfo Ambil tindakan tegas terhadap Penyediaan Internet Ilegal Di Kabupaten Tangerang

IndPortal.com, Tangerang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap Penyedia Jasa Internet (PJI) yang disinyalir ilegal alias tak berizin dengan melaporkannya ke (APH)Aparat penegak hukum yang berdiri di desa Sukamanah kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang Banten Selasa (30/01/2024)

Kuat dugaan pihak PT akan melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementerian Kominfo, khususnya izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Postel.

“Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian PT.internet ilegal kemudian mendistribusikan kepada para pelanggannya. Keberadaan penyidik dari jajaran Kementerian Kominfo itu diatur dan berdasarkan UU Telekomunikasi. sebelum pemrosesan tersebut, pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di wilayah hukum polres kabupaten Tangerang sudah menyampaikan peringatan berulang kali untuk melakukan pengurusan izinnya, namun demikian tidak direspon secara positif.

BACA JUGA.. MIN 4 kabupaten Tangerang di Duga Pungli Biaya Kelulusan dan Menjual Buku LKS Terhadap Siswa Anak Yatim

Sehingga tidak ada pilihan lain bagi pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di wilayah hukum polres kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Untuk itu, Kementerian Kominfo akan tetap terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran dapat diminimalisasir.

BACA JUGA.. Amerika Serikat dan Bakamla Republik Indonesia Resmikan Pusat Pelatihan Maritim “Anambas” di Batam

Dari data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, bahwa jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) banyak yang belum terdaftar di kementerian Kominfo sebagai penyelenggara.

PJI diwajibkan untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun dan juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi atau Universal Service Obligation sebesar sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun. (Red/Dawiri

Berita Terbaru