Lembaga Media Ikatan Wartawan Online (IWO – I ) Pringsewu Membuka Posko Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah Oleh Pihak Sekolah

IndPortal.com, Pringsewu – Lembaga Media Ikatan Wartawan Online Indonesia yang di nahkodai oleh Sirli Patih Jaya Kekhama memberikan tugas kepada saudara Winardi Yusuf,S.H. Bidang Hukum dan Ham ( IWO -I ) dan Rekan untuk membuka posko pengaduan terkait banyaknya Ijazah yang di tahan Pihak sekolah di Kabupaten Pringsewu.

 

“Bagi wali murid atau siswa yang ingin pengadukan perihal penahan Ijazah dapat mendatangi Kantor Ikatan Wartawan Online ( IWO-I ) Pringsewu dengan alamat Jalan Raya Pringsewu Pekon Tamba Rejo, Posko Kami Buka dari jam 09 Wib Pagi sampai dengan jam 05 Wib Sore hari, ungkapnya.
Atau bisa langsung menghubungi Contak person 0821 7993 3262 atau di 0822 8279 1764.

Qistosi, S.H.,CM / sekertaris DPD ikatan wartawan online Indonesia

lebih lanjut, Terkait menyikapi marak nya isu penahan ijazah oleh pihak sekolahan Yang ada di kabupaten Pringsewu,  Qistosi, S.H,.CM , sekertaris DPD ikatan wartawan online Indonesia, kabupaten Pringsewu, ( IWO-i ) mensuport Bidang Hukum dan ham , Saudara Winardi Yusuf, S.H beserta Rekan , Atas inisiasi membuka posko pengaduan terkait Ijazah Yang tertahan oleh satuan pendidikan yang ada di Pringsewu. Terkhusus sekolah tingkat atas SMA/SMK sderajat.

Tambah Qistosi, bahwa yang di lakakun oleh bidang hukum dan ham tersebut Sudah sesuai dengan aturan Prundang- undanga yang berlaku terkait larangan sekolah menahan Ijazah dengan alasan apapun.

” Sesusai dengan bunyi undang- undang.
pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

BACA JUGA.. Jelang Masa Pensiun Pj.Bupati Pringsewu,DPRD Akan Gelar Rapat Paripurna Usulan Penggantinya

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal, jadi Ijazah harus di berikan Pihak Sekolah kepada Siswa yang telah di nyatakan Lulus.

(*Fajri)

Berita Terbaru