Masa Transisi, DPRD Tanggamus Larang PJ Bupati Ir. Mulyadi Irsan Mengangkat Direktur BPRS.

INDportal.com, Tanggamus – DPRD Tanggamus meminta Pj Bupati Ir. Mulyadi Irsan untuk tidak melakukan penunjukan atau pengangkatan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus dalam masa transisi. Senin (16/12/2024)

Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag., mengatakan bahwa selain masih dalam masa transisi, BPRS Tanggamus juga tengah menghadapi masalah hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

“Dihimbau agar Pj Bupati Tanggamus untuk tidak melakukan penunjukan atau pengangkatan direktur BPRS dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,”Kata Irwandi.

Selain masih dalam masa transisi dan terlibat masalah hukum, Irwandi Suralaga juga mengungkapkan bahwa saat pelaporan progres maupun hal yang lainnya termasuk pengangkatan direktur utama, pihak DPRD tidak pernah dilibatkan.

Berita Terbaru  Hearly Egy Pastikan Dalam Waktu Dekat Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hadir Di Tanggamus.

“DPRD Tanggamus belum pernah dikasih laporan kinerja dari BPRS, termasuk pengangkatan direktur utama. Apakah untung, apakah rugi, jadi dewan tidak pernah dikasih tahu tentang progres dan kondisi bank syariah, karena nggak pernah dikasih laporan ataupun komunikasi,”Ungkap politisi PKB itu.

Masih menurut Irwandi, modal BPRS Tanggamus tersebut dari Pemerintah Daerah, demikian juga dengan sahamnya yang juga masih milik Pemerintah Daerah.

“Bank Syariah ini kan modalnya dari Pemda, seharusnya DPRD ini dikasih pemamparan progress hasil bank syariah,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RUPS BPRS ini akan dilakukan pada 23 Desember 2024. (Red)

Berita Terbaru