Wartawan Tidak Di Perbolehkan Masuk Saat Rapat Pleno Hasil Pemilu, KPU Perlu Fahami UU Pers.

INDPORTAL,TANGGAMUS – Staf KPU Kabupaten Tanggamus, diduga menghalangi-halangi wartawan saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik di rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024. Selasa (27/2/2024)

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten tersebut dijadwalkan pada tanggal 27 Februari 2024 bertempat di Hotel Royal Gisting Tanggamus.

Menurut keterangan Chandra, wartawan online dari media Lampungpro.co, upaya menghalang-halangi yang dilakukan oleh pihak KPU tersebut saat ia beserta wartawan yang lainnya Hendak masuk untuk ngikuti tahapan pleno dalam rangka kegiatan jurnalistik.

“Kami tidak melayani siapapun yang masuk ke pleno kalau tidak ada surat tugas khusus untuk meliput,”Ujar Chandra menirukan ucapan Staf KPU Tanggamus.

Mewakili wartawan media online yang lain, Chandra pun mengungkapkan, bahwa ia sangat menyayangkan sikap KPU yang membatasi haknya wartawan saat ingin melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan aturan UU pers nomor 40/99.

“Saya sangat kecewa atas sikap KPU, sudah jauh-jauh kami kesini untuk mengambil dokumentasi sebagai bagian dari kegiatan kami,”Ungkap Chandra dengan nada yang sedikit kesal.

Selanjutnya Chandra pun menegaskan, bahwa sesuai dengan aturan UU pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1, siapa saja yang berusaha untuk menghalang-halangi tugas wartawan maka akan dikenakan sanksi.

“Bagi siapa yang menghalangi tugas jurnalis dapat di tuntut 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah,”Tegas Chandra

Sementara itu, saat awak media menghubungi Amhani salah satu Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, via sambungan telepon, ia mengatakan bahwa pleno terbuka tersebut di perbolehkan untuk umum.

“Kami tidak menghalangi tugas kawan-kawan wartawan, karena ini merupakan rapat pleno terbuka, semua media kami perbolehkan, tapi untuk ruangan terbatas,”Ujar Amhani (Red**)

Di kutip dari wartawan Lampungpro.co

Berita Terbaru