INDPORATL.COM,TGM – Gejolak penolakan terhadap Badan Hippun Pemekonan (BHP) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengguncang Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Senin (4/8/2025)
Warga secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap struktur BHP/BPD yang dinilai cacat hukum dan dibentuk secara inkonstitusional.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat, Ketua RT, hingga sejumlah warga, mereka menegaskan bahwa proses pembentukan BHP/BPD tidak melibatkan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kami, masyarakat Pekon Antar Brak, dengan tegas menyatakan tidak mengakui keberadaan BHP/BPD saat ini. Prosesnya tertutup, tidak transparan, dan melanggar asas demokrasi,”Ujar Ade AP, Ketua RT 01 pekon setempat.
Menurut Ade, pemilihan dilakukan secara diam-diam tanpa sosialisasi, tanpa tahapan yang terbuka, dan tanpa pelibatan warga secara luas. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip partisipasi masyarakat.
Warga pun mendesak agar Camat Limau, Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, hingga Bupati Tanggamus tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap struktur BHP/BPD hasil proses yang mereka anggap ilegal.
“Kalau model seperti ini dibiarkan, legitimasi pemerintahan desa akan ambruk. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal marwah demokrasi di tingkat bawah,”Tegas Ade.
Warga meminta evaluasi total terhadap oknum dan lembaga yang terlibat, serta menuntut agar pembentukan ulang dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan secara resmi. (Red)