INDPORTAL.COM, Tanggamus – Sistem pengelolaan limbah perusahaan tambak udang yang ada di sepanjang pesisir bagian timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung perlu dipertanyakan dan harus dilakukan penelitian secara empiris. Sabtu (1/3/2025)
Pasalnya, sampai saat ini sejumlah pelaku usaha budi daya tambak udang terkait dengan sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan pada saat panen udang, diduga tidak pernah transparan.
Sementara itu, sistem pengolahan limbah tambak udang harus dilakukan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi untuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan.
Menurut narasumber yang berhasil ditemui oleh indportal.com, yang tidak mau disebut namanya, ia mengatakan bahwa terkait dengan sistem pengelolaan limbah tambak udang yang berdampak pada lingkungan harus sesuai dengan izin Ipal yang mereka miliki.
“Terkait dengan instalasi pengolahan air limbah tambak udang baik itu limbah padat maupun limbah cair kemungkinan mereka memiliki izin dari dinas terkait,”Katanya
Akan tetapi ia melanjutkan, bahwa prinsip pengelolaan limbah yang dihasilkan dari setiap kali panen udang, materi organik yang ada pada limbah harus dilakukan pengendapan pada petak khusus agar limbah tersebut benar-benar steril.
“Penggunaan pakan dan peningkatan limbah organik serta senyawa beracun itu dapat berpotensi mencemari lingkungan,”Ujarnya
Selain dilakukan pengendapan, ia pun menjelaskan bahwa pihak pelaku usaha tambak udang juga mempunyai alternatif lain dengan memakai biofilter yang berfungsi untuk mengurangi kotoran yang terlarut dalam air limbah. Dan memastikan mutu air buangan tambak sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
“Itu harus di pertanyakan juga, karena seringkali kita lihat saat mereka panen udang, air limbahnya diduga langsung dibuang ke aliran muara,”Jelasnya
Kemudian masih terkait dengan limbah tambak udang, ia juga mengungkapkan bahwa apabila di olah sesuai dengan ketentuannya, maka dapat bermanfaat bagi masyarakat lingkungan.
“Limbah padat tambak udang dapat dijadikan pupuk organik, dan biomas dari Ipal bisa dijadikan sebagai penghasilan tambahan,”Imbuhnya
Lalu ia juga menekankan kepada pihak pelaku usaha tambak udang didalam pengelolaan limbah yang dihasilkan dari sisa pakan, feses udang atau obat-obatan kimia desinfektan lainnya, harus dilakukan secara transparan agar dapat meningkatkan kepercayaan publik.
“Transparansi pengelolaan limbah wajib dilakukan oleh pihak pengusaha tambak udang, karena selama ini mereka tidak pernah melakukan itu,”Pungkasnya
Dengan maraknya aktivitas tambak udang di wilayah pesisir pantai saat ini, tanpa disadari seringkali menimbulkan banyak persoalan terhadap lingkungan.
Seperti yang terjadi pada satu tahun yang lalu, ada sebuah fenomena yang cukup menarik perhatian masyarakat, bahwa ribuan ikan-ikan kecil telah mati di sepanjang pesisir pantai pekon badak kecamatan limau kabupaten tanggamus dan itu pun sudah beberapa kali terjadi.
Dengan serba keterbatasan sumber daya manusianya (sdm), sebagai masyarakat lingkungan fenomena ribuan ikan-ikan kecil yang telah mati disepanjang pantai tersebut mereka anggap sebagai peristiwa alam biasa.
Padahal, bisa jadi penyebab fenomena ribuan ikan-ikan kecil yang mati tersebut akibat aktivitas tambak udang yang mengelola limbah sembarangan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
Diharapkan kepada pemerintah atau dinas terkait agar kedepannya dapat melakukan kajian ilmiah terhadap unsur-unsur kimia yang dipergunakan oleh pelaku usaha tambak udang yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
Sehingga masyarakat juga dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dilingkungan wilayah pesisir tempat mereka menggantungkan hidupnya.
Pengelolaan limbah tambak udang yang kurang tepat, dapat menimbulkan laut kehilangan keanekaragaman hayati, kemudian dampak lanjut dari fenomena ini pendapatan para nelayan menjadi menurun. (*)