INDPORTAL.COM,PSW – Sejumlah orang tua murid di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga berlangsung bertahun-tahun di berbagai sekolah dasar negeri, Minggu (16/11/2025)
Temuan ini memicu keprihatinan mendalam karena menyangkut hak pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Laporan warga menunjukkan pola persoalan yang serupa di banyak sekolah, buku rekening yang tidak pernah diserahkan kepada orang tua, nilai bantuan yang tidak sesuai ketentuan nasional, serta pemotongan dana tanpa penjelasan dan tanpa bukti.
Orang tua murid mengaku tidak pernah menerima atau melihat buku rekening PIP anak mereka sejak program tersebut berjalan. Informasi tentang pencairan dana hanya disampaikan secara lisan oleh pihak sekolah.
“Kami tidak pernah pegang buku rekening itu. Sekolah bilang uang sudah cair, tetapi kami tidak melihat buktinya,”ujar salah satu wali murid.
Kondisi ini membuat orang tua tidak memiliki kontrol terhadap transaksi, sehingga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan di tingkat sekolah.
Sejumlah keluhan dari warga mengarah pada ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima siswa. Ada yang mengaku hanya menerima Rp250 ribu per tahun, ada yang Rp450 ribu dalam dua tahun, bahkan ada yang menerima total sekitar Rp900 ribu selama masa sekolah dasar.
Angka tersebut dianggap tidak sejalan dengan ketentuan resmi PIP. Selain itu, setiap pencairan diduga disertai pemotongan Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa tanpa adanya kuitansi maupun mekanisme pertanggungjawaban.
“Sudah kecil nilainya, masih dipotong lagi. Anak saya hanya dua kali menerima,”kata seorang wali murid.
Sebagian orang tua membuat surat pernyataan bahwa anak mereka tidak pernah menerima dana PIP selama bersekolah di SDN Way Ratai.
Dokumen tersebut kini menjadi rujukan warga bahwa masalah ini bukan sekadar keluhan, tetapi persoalan nyata yang mereka alami.
Kesamaan pola dugaan penyimpangan di banyak sekolah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung selama tujuh tahun tanpa koreksi?
Apa langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan?
Bagaimana peran Korwilcam dalam memantau sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi sorotan utama masyarakat.
Hingga laporan ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Koordinator Wilayah Kecamatan Way Ratai, Nuris Andrean, S.Pd.SD, tidak dapat dihubungi. Nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif saat dicoba dikonfirmasi.
Sikap diam ini menambah kekhawatiran warga mengenai keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
Orang tua murid meminta aparat penegak hukum menelusuri alur penyaluran dana, termasuk riwayat pencairan di bank dan mekanisme penyerahan di sekolah.
Mereka menilai dugaan penyimpangan PIP merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan dukungan pendidikan.
“Dana PIP itu untuk anak-anak kami, bukan untuk dimanfaatkan oknum,”kata seorang warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak semakin terkikis. (Tim)
