INDPORTAL.COM, Tangerang – Pemilik perusahaan travel perjalanan Haji dan Umroh “Arrahmah Berkah Wisata” yang diakui miliknya inisial ARD secara resmi telah dilaporkan oleh Diding Mulyanudin ke pihak Polres Kota Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kamis (6/2/2025)
Kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut berawal pada tahun 2019 ARD bersama H. Arjawi mendatangi rumah korban Diding Mulyanudin dengan tujuan untuk mengajak kerjasama di bidang travel perjalanan Haji.
Sebab menurut ARD, travel Haji “Arrahmah Berkah Wisata” yang diakui miliknya sangat nyaman dan tidak ada masalah

Kemudian selain itu juga ARD menawarkan ongkos yang relatif murah yaitu sebesar Rp50.000.000.00., untuk satu orang calon jama’ah haji sudah berikut fasilitas, mulai dari visa, tiket pesawat, makan, hotel, Arafah dan mina.
Atas tawaran tersebut, Diding Mulyanudin langsung membayarkan uang sebesar Rp2.200.000.000.00., kepada ARD.
Namun pada tahun 2022 jadwal pemberangkatan cuma 19 orang dari 40 jama’ah yang sudah dibayarkan.
Menurut keterangan selaku korban Diding Mulyanudin yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, bahwa dari alasan ARD tersebut untuk jama’ah yang lain masih nunggu visa belum turun.
“Saat kami yang berjumlah 18 orang tersebut diberangkatkan untuk ibadah haji, kami tidak pernah mendapatkan fasilitas yang sudah dijanjikan, dan sampai saat ini tidak ada kejelasan,”Terang Diding
Diding Mulyanudin juga menyebutkan bahwa atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian yang cukup besar sesuai dengan jumlah uang yang sudah dibayarkan ke pihak ARD.
“Saya merasa dirugikan, dan ARD pun tidak ada niatan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, sampai saya melaporkannya ke pihak berwajib,”Ujarnya
Ditempat yang sama tim kuasa hukum korban, M. Ali, S.H.MH., mengatakan bahwa atas peristiwa tersebut pihaknya bersama korban telah melaporkan terduga pelaku ke Satreskrim Polres Kota Tangerang.
“Hari ini kami melakukan pendampingan lanjutan terhadap klien kami H. Diding untuk melengkapi berkas pelaporan sebagai saksi dan korban pelapor,”Kata M. Ali kepada awak media.
Lebih lanjut M. Ali menjelaskan bahwa kliennya sudah menerima bukti tanda laporan polisi dengan Nomor: TBL/B/1222/X11/2024/SPKT.SAT, RESKRIM POLRESTA TANGERANG.
“Melaporkan terduga pelaku penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP ke Polresta Tangerang pada tanggal 22 Desember 2024 yang lalu,”Jelas M. Ali
Kemudian atas laporan tersebut M. Ali pun menegaskan agar pihak Polresta Tangerang segera menangkap dan memenjarakan terduga pelaku inisial ARD.
“Polisi harus segera menangkap pelaku, mengingat klien kami sudah sangat dirugikan, baik secara materil maupun immateriil,”Ujarnya
Ditambahkan oleh M. Ali agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap terduga pelaku yang saat ini masih berkeliaran dan belum diproses secara hukum.
“Sebelum pelaku diproses secara hukum, masyarakat harap berhati-hati, jangan sampai menjadi korbannya kembali, seperti Klien kami “Harapnya (*)