INDPORTAL.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya angkat bicara terkait polemik pemblokiran sejumlah rekening dormant atau tidak aktif yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat. Selasa (5/8/2025)
Ivan menegaskan, pemblokiran tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari upaya pencegahan terhadap kejahatan keuangan seperti pencucian uang, penipuan, hingga judi online dan narkotika.
“Ini langkah perlindungan, bukan penghukuman. Kami tidak menargetkan nasabah sembarangan. Semua berdasarkan data dan analisis yang objektif,”Tegas Ivan dalam keterangannya.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan PPATK, bekerja sama dengan lembaga perbankan serta aparat penegak hukum.
Kebijakan tersebut, katanya, berlaku secara nasional dan tidak tebang pilih terhadap rekening di seluruh bank di Indonesia.
“Rekening dormant seringkali jadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menyamarkan hasil kejahatan. Karena itu kami bertindak,”Jelasnya.
Bagi nasabah yang merasa dirugikan, PPATK membuka ruang klarifikasi. Nasabah dipersilakan mengajukan permohonan melalui bank tempat rekening dibuka. Bila perlu, kasus tersebut akan diteruskan secara resmi ke PPATK.
“Kami sangat terbuka terhadap keberatan yang disampaikan melalui jalur resmi,”Imbuh Ivan.
Salah satu dampak nyata dari kebijakan ini adalah menurunnya aktivitas judi online secara signifikan.
Menurut Ivan, sebelum pemblokiran dilakukan, nilai deposit ke situs-situs judi daring bisa mencapai Rp5 triliun. Kini, angkanya merosot menjadi sekitar Rp1 triliun.
“Ini bukti bahwa pemblokiran rekening dormant berdampak besar terhadap pengendalian aktivitas ilegal,”Ungkapnya.
Terkait kritik yang menyebut PPATK bertindak semena-mena, Ivan tidak ambil pusing. Ia bahkan menyatakan siap menanggung konsekuensi dari kebijakan tersebut.
“Silakan kritik, saya siap bertanggung jawab. Tapi mari lihat fakta. Kami justru sedang melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang makin kompleks,”Pungkasnya.
Lalu Ivan juga menegaskan, seiring berkembangnya digitalisasi keuangan, PPATK akan terus memperketat pengawasan terhadap rekening-rekening pasif yang rawan disalahgunakan sebagai ‘rekening penampung’ oleh pelaku kejahatan digital. (Red)