Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017, Di Nilai Oleh Ketua PSST, Ada Pasal Diskriminasi.

INDportal.com, Tanggamus – Penerapan Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Malam, oleh Ketua Paguyuban Sound Sistem Tanggamus (PSST) Munzairi, di nilai sudah tidak relevan. Rabu (6/6/2024)

Pasalnya, pada saat pembuatan Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 tersebut, jumlah pegiat musik yang ada di Daerah Kabupaten Tanggamus belum begitu menjamur.

Kepada INDportal.com, melalui komunikasi WhatsApp, Munzairi, mengatakan, bahwa Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 tersebut, kalau masih dipergunakan pada saat sekarang ini, sudah tidak lagi relevan.

“Kalau mau di kembalikan lagi ke tahun 2017, jumlah pegiat musik, di Tanggamus pada saat itu belum begitu menjamur, namun seiring berjalannya waktu, jumlah pegiat musik saat ini begitu signifikan, artinya penggunaan Perda tersebut sudah tidak pas lagi,”Kata Munzairi

Berita Terbaru  Ini Penjelasan Pemkab Tanggamus Anggarkan Milyaran Rupiah Untuk Membangun Jembatan Way Kramat.

Selain itu, menurut Munzairi, waktu penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam gelaran acara Fokus Group Discussion (FGD) di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus tahun 2023 yang lalu, pihak Pemda Tanggamus tidak pernah menunjukkan ada pasal pengecualian.

“Seingat saya, didalam Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 terkait dengan pengaturan hiburan malam, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, harus sama-sama mematuhi isi Perda tersebut ,”Ujar Munzairi kepada INDportal.com

Selanjutnya, Munzairi juga menjelaskan, dengan adanya Konser Dangdut Sampai Larut Malam yang di prakarsai oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus, pada malam Minggu yang lalu, ia juga berpendapat, sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Kalau pihak Kominfo memberikan tepisan bahwa itu tidak melanggar, sesuai dengan ketentuan Perda nomor 5 tahun 2017, pasal 7 ayat 2 poin b, berarti didalam Perda tersebut ada pasal diskriminasi,”Jelas Munzairi

Berita Terbaru  Marwah Para Pendemo Di Tanggamus: Suara Perjuangan Atau Hanya Panggung Kepentingan?

Munzairi pun menegaskan, Sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, kalau pun masih di langgar, terlebih yang melanggar tersebut pihak Pemerintah Daerah, maka alangkah baiknya, Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 tersebut, harus di evaluasi.

“Ini kan lucu sekali, kami sebagai masyarakat di batasi, sementara untuk pemerintah tidak di batasi tentang penyelenggaraan hiburan malam, saya himbau kepada pemerintah daerah maupun pihak DPRD, segera mencabut Perda tersebut,”Tegasnya

Terkait soal itu, Munzairi beserta pengusaha musik yang lainnya, akan melakukan audiensi dengan PJ Bupati Kabupaten Tanggamus secara langsung, yang rencananya akan di agendakan pada hari Senin depan.

“Mohon dukungannya untuk seluruh kawan-kawan media, agar keadilan di Tanggamus ini dapat terwujud,”Pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru