INDportal.com, Tanggamus – Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Tanggamus Nomor Urut 02 Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto, secara resmi melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye ke pihak Bawaslu. Selasa (5/10/24)
Sementara laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran zonasi kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Tanggamus nomor urut 1 Dewi Handajani – Ammar Siradjuddin di Kecamatan Pugung pada hari Sabtu 2 November 2024.
Selain dugaan pelanggaran Zonasi Kampanye, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 juga melaporkan dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh tim Paslon 01, serta keterlibatan Kepala Pekon dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui telah memihak Paslon 01 Dewi Handajani – Ammar Siradjuddin.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Paslon Bupati Tanggamus Nomor Urut 02, Azhari, S.E.,M.M., mengatakan bahwa terkait dengan laporan tersebut pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Bupati 01 ke pihak Bawaslu.
Selain itu, Azhari juga menegaskan agar pihak Bawaslu Kabupaten Tanggamus segera mendalami serta menindaklanjuti terkait dengan laporan tersebut secara profesional.
“Laporan serta barang bukti sudah kami serahkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Tanggamus,”Tegasnya
Kemudian Azhari juga berharap agar Bawaslu Kabupaten Tanggamus dapat proaktif dalam menangani segala bentuk laporan yang telah dilakukan oleh pihaknya.
“Kami berharap, Bawaslu dapat menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam pemilu ini dengan sebaik mungkin, karena masyarakat juga proaktif terkait dengan masalah ini,”Ungkapnya
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Paslon Bupati Nomor Urut 02 Agus Munada, ia juga berharap agar pihak Bawaslu Tanggamus dapat bekerja secara profesional terkait dengan laporan tersebut.
“Kita berharap Bawaslu menindaklanjuti ini secara profesional, kemudian ada kejelasan dari tindak lanjut laporan ini, dan secara hukum yang salah harus ditindak,”Tegasnya. (Red)