INDPORTAL.COM, TGM – Proses pemberhentian Muslim, Kepala Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, terus bergulir usai ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Agung atas kasus pencabulan. Kamis (31/7/2025)
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan.
Pihak Kecamatan Limau menyatakan bahwa hingga saat ini status hukum Muslim masih dalam posisi diberhentikan sementara, sembari menunggu proses administratif pemberhentian tetap oleh Bupati Tanggamus.
“Kami dari kecamatan sudah memanggil pihak BHP. Saat ini status Kepala Pekon Tegineneng masih diberhentikan sementara, sambil menunggu pengajuan pemberhentian tetap dan pengajuan Penjabat Kepala Pekon Tegineneng Kecamatan Limau ke bupati,”Jelas Sunardi, M.Pd., Sekretaris Camat Limau, Rabu (30/7/2025).
Menurut Sunardi, proses pemberhentian telah memasuki tahapan penting setelah salinan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan telah diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pekon, Marhidayat.
“Surat inkrah dari pengadilan sudah diambil oleh Marhidayat selaku Plt Kepala Pekon. Tinggal menunggu pengajuan pemberhentian tetap dari BHP ke bupati,”Tambah Sunardi.
Sunardi juga menjelaskan bahwa saat Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Bupati Tanggamus dikeluarkan, berdasarkan usulan BHP Pekon Tegineneng maka yang diajukan adalah Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pekon, sesuai isi diktum dalam SK tersebut
Sebelumnya, pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus juga telah menegaskan bahwa kepala pekon yang terbukti melakukan tindak pidana berat seperti pencabulan, dan dijatuhi hukuman pidana penjara dengan waktu cukup lama, wajib diberhentikan secara tetap.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, serta Perbup Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, pemberhentian tetap hanya bisa dilakukan setelah ada usulan resmi dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan rekomendasi dari Camat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbup Tanggamus Tahun 2022.
“Kami sudah panggil BHP dan mendorong agar segera menyampaikan usulan pemberhentian tetap kepada bupati,”Pungkas Sunardi.
Namun dilain pihak, di tengah proses administrasi yang berjalan, masyarakat tetap menuntut kejelasan dan ketegasan dari pemerintah daerah.
Menurut Setiabudi, jika terlalu lama membiarkan status jabatan tidak tuntas justru bisa mengganggu stabilitas pemerintahan pekon dan mencoreng wibawa publik.
“Jangan setengah hati, sudah divonis ya segera ganti. Jangan biarkan pejabat desa yang terlibat kasus hukum tetap melekat statusnya,”Ujar Setiabudi tokoh masyarakat setempat. (Red)