INDPORTAL.COM, Bekasi – Pelayanan yang dilakukan oleh pegawai kantor ATR/BPN selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pertanahan Kota Bekasi di nilai mempersulit pihak pemohon. Minggu (23/3/2025)
Karena sebelumnya, Adi Putra Amril, S.H., selaku pemohon pembuatan balik nama sertifikat tanah milik almarhum orang tuanya merasa tidak mendapatkan pelayanan dengan baik oleh pihak ATR/BPN Kota Bekasi.
Sementara itu, seorang oknum Notaris/PPAT inisial MR sebagai petugas hukum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik terkait hak atas tanah yang sudah mendapatkan bayaran puluhan juta rupiah diduga tidak profesional didalam melakukan tugasnya.
Kepada awak media, Adi Putra Amril mengatakan bahwa permohonan balik nama sertifikat tanah milik almarhum orang tuanya tersebut sudah ia serahkan kepada pihak Notaris. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Seharusnya pihak notaris yang sudah di bayar puluhan juta tersebut bertanggung jawab untuk mengurus balik nama sertifikat dua bidang tanah milik keluarga saya,”Kata Adi
Ironisnya, menurut keterangan Adi, pihak notaris saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, mendapatkan jawaban yang tidak jelas, sehingga pihak pemohon dengan terpaksa harus mengurus dokumennya sendiri di kelurahan setempat.
“Untuk apa jasanya dibayar puluhan juta rupiah kalau MR tidak membantu untuk mempermudah urusan kliennya,”Terang Adi
Lalu Adi pun mengungkapkan, setelah ia mengurus dokumennya secara mandiri dan berusaha untuk menemui pihak Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, lagi-lagi mengalami kesulitan lantaran ia di tolak secara mentah-mentah.
“Padahal dokumennya saya anggap sudah lengkap, malah di tolak dengan alasan harus membuat janji terlebih dahulu,”Ungkapnya
Tidak hanya sampai disitu, Adi Putra Amril yang merupakan ahli waris dari almarhum Hi. Amril Darusamin, melalui WhatsApp langsung minta klarifikasi kepada humas ATR/BPN Kota Bekasi, tapi sangat disayangkan pihak humas memberikan keterangan yang tidak efektif.
“Keterangan yang saya dapatkan dari pihak humas selaku unit pelayanan publik bidang informasi di kantor BPN Kota Bekasi, saya anggap tidak memiliki subjek dan terkesan klise,”Ujar Adi
Setelah semuanya mengalami kebuntuan, Adi Putra Amril menduga adanya sebuah permainan antara pihak ATR/BPN Kota Bekasi dengan pihak notaris. Sementara administrasi pengurusan balik nama sertifikat tanah di BPN cuma butuh waktu 14 hari kerja.
“Pembangunan zona integritas untuk mewujudkan reformasi birokrasi di ATR/BPN, tidak sesuai dengan realitas yang ada,”Pungkasnya.
