IndPortal.com, Tangerang – Telah di amankan dua (2) unit mobil bok milik pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berinisial (M) oleh Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, diduga kedua unit mobil tersebut mobil grandong (mobil penghisap BBM) dari SPBU yang ada di Wilayah Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Pada Jum’at (9/2/2024)
Mobil box berwarna merah dan putih tersebut dengan Nopol B 9238 VCA dan B 9099 NO itu di amankan oleh Polsek Teluknaga berawal dari informasi yang disampaikan oleh sejumlah awak media.
Tim awak media mendapatkan informasi dari seseorang yang tida mau di sebut Namanya menyampaikan ada dua (2) unit mobil bok (grandong) milik bos berinisial (M) di amankan di Polsek Teluknaga.
“Dua unit mobil grandong milik bos (G) di amankan polsek Teluknaga tadi malam sekitar jal 10 Lewat,”Jelasnya Pada 9/2/24.
Selang beberapa waktu, Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Teluknaga hanya mengarahkan untuk datang ke Polsek nanti iya jelaskan.
“Walikumsalam,” Nanti sore ke Polsek ya Bang nanti kami jelaskan. Ujarnya Pada 10/2/2024
Dengan adanya sikap Kanit Reskrim yang terkesan menutupi, Sejumlah awak media menilai ada sesuatu yang yang dimainkan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi diwilayahnya. (*Red)