INDPORTAL.COM,TGM – Sejak 2025, Pemkab Tanggamus memberlakukan aturan ketat, pelunasan seluruh kewajiban pajak menjadi syarat mutlak pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Rabu (13/8/2025)
Aturan tersebut mencakup pajak kegiatan desa, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pajak kendaraan dinas.
Plt Kepala Bidang Keuangan, Kekayaan, dan Aset Dinas PMD Tanggamus, Roji, menegaskan berkas pencairan akan diverifikasi di tingkat kecamatan, dan hanya diteruskan ke kabupaten bila seluruh pajak sudah lunas.
“Kalau pajak belum lunas, berkas dikembalikan ke pekon. Kebijakan ini untuk mendorong peningkatan PAD,”Tegasnya.
Menurut Roji, pengawasan diperketat untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak yang kerap berulang. Bahkan, indikasi kasus serupa diduga terjadi di kecamatan lain.
“Kalau memang harus bayar pajak, ya dibayar. Semua kita kembalikan pada regulasi yang sah,”Ujarnya.
Kasus hilangnya setoran pajak di Kecamatan Semaka memperparah citra aparatur desa dan kecamatan.
Dugaan penyelewengan dana publik ini bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur negara yang seharusnya menjaga, bukan menggerogoti, uang rakyat. (**)