Tahan ijazah anak sekolah, SMKN1 gading Rejo kangkangi regulasi pemerintah

INDPORTAL.COM, PRINGSEWU – Tunggakan dana komite bagi para peserta didik di SMKN 1 Gadingrejo, Pringsewu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah menjadi alasan bagi pihak sekolah tidak memberikan ijazah kepada alumni peserta didik.

Ratusan ijazah alumni peserta didik masih tertahan di SMKN 1 Gadingrejo hanya karena belum menyelesaikan pembayaran dana komite yang masih tertunggak, peserta hanya diberikan surat keterangan lulus dari pihak sekolah.

Laporan terus berdatangan menuju Posko pengaduan yang dibuka oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Prungsewu, beberapa hari yang lalu terkait alumni peserta didik yang ijazahnya masih tertahan di SMKN 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

BACA JUGA.. Lembaga Media Ikatan Wartawan Online (IWO – I ) Pringsewu Membuka Posko Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah Oleh Pihak Sekolah

 

Anehnya keluhan wali murid dibantah oleh Kepala SMKN 1 Gadingrejo, Kabupaten Peingsewu, Lampung, Kepala Sekolah Muhammad Kemis, S.Pd  saat dikonfirmasi menyebutkan tidak ada ijazaah yang ditahan dan dana komite hanya biaya partisipasi dari orang tua peserta didik yang sifatnya tidak mengikat.

 

SMK N 1 GADINGREJO

M.Kemis, S.Pd ( Kepala Sekolah ) menjelaskan bahwa pihak sekokah tidak pernah menahan ijazah hanya saja ijazah yang masih tertinggal di sekolahnya kemungkinan dari peserta didik belum melakukan sidik jari atau belum ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.

 

“Tidak ada ijazah yang ditahan di sini, bahkan sudah kami tempel banner dan sudah kami umumkan ke masyarakat agar segera mengambil ijazah bagi murid yang sudah lulus, mungkin ijazah yang masih di sini bagi murid yang tidak mengetahui pengumuman itu” jelasnya, pada Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA.. Lembaga Media Ikatan Wartawan Online (IWO – I ) Pringsewu Membuka Posko Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah Oleh Pihak Sekolah

M. Kemis, S.Pd  memaparkan, dana komite merupakan dana partisipasi dari masyarakat yang sifatnya tidak mengikat sesuai hasil kesepakatan komite sekolah dan sudah sesuai peraturan Gubernur Lampung.

Sebelumnya, salah satu siswa alumni SMKN 1 Gadingrejo mengungkapkan bahwa sampai sekarang ijazahnya masih belum diberikan oleh pihak sekolah. Ia hanya menerima surat keterangan kelulusan dari pihak sekolah lantaran dana Komite belum lunas.

“Ijazah saya pas lulus tahun 2022, belum saya ambil dari sekolah, baru surat keterangan kelulusan saja. Itu karena saya belum bayar kekurangan dana Komite” kata alumni SMKN 1 Gadingrejo, Jumat 26/1/ 2024.

Selain itu, sebelumnya juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras Bpk. Diman yang didampingi Staf Humas, Bpk. Nursidik kepada wartawan Yang tergabung Di dalam IWO INDONESIA PRINGSEWU  saat di konfirmasi, pada Rabu 17/12024, kemarin membenarkan kondisi tersebut.

“Kalau untuk pengelolaan dana BOS saya tidak banyak mengetahuinya, tapi kalau dana Komite dalam hal sarana prasarana sedikit banyaknya saya mengetahuinya,” ujar Bpk.  Diman.

Dijelaskan, untuk besaran biaya iuran komite bervariatif sesuai dengan tingkatan kelas, untuk siswa kelas X lebih besar dibandingkan dengan siswa kelas XII.

“Kalau untuk kelas Dua belas itu besarannya 2 Jutaan, kalau kelas sebelas dan sepuluh saya lupa, yang jelas kelas sepuluh itu lebih besar karena baru masuk jadi kebutuhannya lebih banyak,” jelas Diman.  *(Red/qistosi)

Berita Terbaru