INDPORTAL.COM,TGM — Setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang telah dilaporkan ke Polres Tanggamus, muncul pernyataan dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan berinisial SH, Selasa (13/1/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan melalui komunikasi WhatsApp, yang menyebut bahwa perkara dimaksud telah diselesaikan secara damai.
Namun, klaim tersebut dipertanyakan kebenarannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan dan tidak dapat dihentikan hanya melalui kesepakatan damai di luar proses hukum.
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum tetap berkewajiban menindaklanjuti laporan, meskipun terdapat klaim perdamaian yang disampaikan oleh pihak tertentu.
Penyampaian informasi yang berpotensi mengaburkan proses hukum, terlebih dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai wartawan tanpa kejelasan identitas dan kapasitas, dinilai dapat menyesatkan publik serta berpotensi menghambat penegakan hukum.
Di tempat terpisah, Fuad, seorang ayah santri yang mewakili lima orang tua lainnya, menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum ustadz berinisial HK ke Polres Tanggamus, pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa pencabulan yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Al-Patah Jamaah 25, yang berlokasi di wilayah Sailing, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Fuad menyampaikan, laporan ini diajukan sebagai upaya memperoleh keadilan dan perlindungan hukum bagi anak-anak yang diduga menjadi korban, sekaligus untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan terbuka. Jangan sampai ada pembiaran,” kata Fuad.
Berdasarkan keterangan para korban kepada orang tuanya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus memanggil anak saat situasi sepi, dengan alasan membantu pekerjaan ringan seperti membuat kopi atau menyapu. Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak.
Fuad menyebutkan, anaknya mengalami dampak psikologis yang cukup berat pascakejadian tersebut, termasuk enggan kembali mengikuti kegiatan mengaji. Kondisi serupa juga dialami oleh anak-anak korban lainnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini keluarga korban tidak pernah mencabut laporan dan tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.
“Kami berharap penanganannya berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terkait administrasi pelaporan, Fuad menyampaikan bahwa pihak pelapor belum menerima salinan resmi laporan, dan hanya diperkenankan mendokumentasikan bukti laporan melalui foto.
Dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan mengenai larangan perbuatan cabul terhadap anak. Selain itu, peristiwa ini juga dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan maupun klaim perdamaian yang beredar.


