Inportal.com, Tanggamus – Dugaan kasus penggelembungan ribuan suara caleg yang dilakukan oleh oknum PPK Bulok, saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Senin (18/3/2024)
Hal tersebut di ketahui saat awak media meminta klarifikasi kepada bagian Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, ia mengatakan bahwa terkait dengan dugaan kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan kasus penggelembungan suara Caleg oleh PPK Bulok, Sampai saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait,”Kata Wedi Yansyah
Wedi Yansyah pun menjelaskan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 5 anggota PPS di Kecamatan Bulok untuk dimintai keterangan.
“Hari Jum’at kemaren kami juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi tambahan,”Jelas Wedi Yansyah kepada awak media.
Sementara anggota PPS Kecamatan Bulok yang sudah dipanggil oleh Gakkumdu, diantaranya,.Pekon Suka Agung, Pekon Suka Agung Barat, Pekon Napal, Pekon Pematang Nebak dan Pekon Banjarmasin. (Red)