INDPORTAL.COM,TGM – Mantan direktur RSUD Batin Mangunang dr. Meri Yosefa dan Muhammad Taufik selaku rekanan ditetapkan oleh Kejari Tanggamus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ST scan. Jum’at (25/4/2025)
Sebelumnya, pihak Kejari Tanggamus menetapkan lebih awal Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Marizan, juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Diketahui, akibat dari perbuatan para tersangka, berdasarkan dari berbagai sumber bahwa negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kemudian dalam kasus tersebut kedua tersangka memiliki peran esensial terkait dengan pengadaan alat kesehatan ST scan RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, junto pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kini kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotaagung untuk 20 hari kedepan dan berdasarkan informasi pihak Kejari Tanggamus akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Pihak Kejari Tanggamus akan terus berkomitmen dengan menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi agar terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. (*)