Kebangkrutan BUMD Di Kabupaten Tanggamus Menjadi Isu Krusial Dalam Debat Terbuka.

INDportal.com, Tanggamus – Dalam debat publik perdana Calon Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanggamus di Aula GSG Islamic Center masing-masing Paslon Bupati saling menyampaikan visi misinya. Kamis (24/10/24)

Dalam debat publik perdana yang diselenggarakan secara terbuka tersebut, di ikuti oleh dua kandidat Paslon Bupati Tanggamus nomor urut 1 Dewi Handajani – Ammar Siradjuddin dan Paslon nomor urut 2. H. Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto.

Debat publik terbuka dengan membawa tema “Transformasi Pembangunan Tanggamus” di moderatori oleh Irsan Murhan yang melibatkan tim panelis Prof. Dr. Sudarman, Prof. Rudi, dan Topan Indra Karsa. Rabu 23 Oktober 2024.

Kemudian saat sesi awal pembukaan debat, Paslon 01 Dwi Handajani – Ammar Siradjuddin menyampaikan visi misinya tentang Tanggamus Bersahabat.

Yang dimaksud dengan Tanggamus Bersahabat yakni Tanggamus yang agamis, mandiri, unggul, sejahtera, bersih, amanah dan hebat.

Namun disisi lain apa yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 tersebut, tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ada.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Pasangan Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 2 H. Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto saat menyinggung terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengalami kebangkrutan.

H. Moh. Saleh Asnawi pun mempertanyakan kenapa Perusahaan Milik Daerah yaitu SPBU sama Perusahaan air minum Wayku mengalami pailit, padahal seharusnya kedua perusahaan tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun menurut H. Moh. Saleh Asnawi dalam sesi debat terbuka tersebut, penyebab dari semua itu, akibat buruknya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan pihak pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Menanggapi hal itu, Paslon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani – Ammar Siradjuddin berdalih bahwa persoalan BUMD mengalami kebangkrutan akibat dampak dari Covid-19, sehingga penambahan modal tidak memungkinkan.

Sebab untuk memulihkan itu semua, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus harus menambahkan suntikan modal terhadap perusahaan milik daerah tersebut.

Disamping itu, menurut Dewi Handajani bahwa tanggung jawab pengembangan BUMD bukan hanya Pemerintah Daerah saja akan tetapi ada tanggung jawab dari pihak legislatif.

Jawaban yang cukup klasik yang disampaikan oleh Paslon Bupati Tanggamus Dewi Handajani – Ammar Siradjuddin tersebut.

Padahal kalau Pemerintah Daerah mau berpikir, dimasa pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah selaku pemangku kebijakan dituntut untuk terus bergerak dengan cepat dan membuat keputusan yang tepat.

Sebab, melalui kementerian keuangan, pemerintah pusat terus berusaha menghilangkan Horizontal Imbalances (ketimpangan antar daerah) maupun Vertikal Imbalances (ketimpangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) baik fiskal maupun SDM nya.

Dikutip dari laman @kementeriankeuangan ri, bahwa dari sisi fiskal, kementerian keuangan terus menyempurnakan instrumen yang dimiliki dalam pembangunan daerah dengan mentransfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang pelaksanaannya di kawal oleh Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Selain itu, upaya untuk menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah pusat merumuskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk menopang berbagai kegiatan dari sejumlah klaster yang terdampak.

Lalu bagaimanakah sistem pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanggamus di masa pandemi Covid-19? (Red)

Berita Terbaru