INDportal.com, Pringsewu – Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hantam, Provinsi Lampung, Akmal, Md., SH., ikut soroti dugaan kasus Dana Kebersamaan DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu, yang saat ini sedang menjadi polemik. Minggu (26/5/2024)
Karena sebelumnya, ramai beredar di media online, bahwa DPC Apdesi Pringsewu, telah melakukan pungutan Dana Kebersamaan, kepada 128 Kepala Pekon, yang tidak jelas peruntukannya.
Bahkan dengan adanya pemberitaan tersebut, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI) telah membawa dugaan kasus tersebut, ke Kejari Pringsewu.
Menurut pembina LSM Hantam, Provinsi Lampung, Akmal, Md.,S.H., bahwa, terkait dengan adanya persoalan dugaan kasus Dana Kebersamaan di Kabupaten Pringsewu tersebut, ia menilai, hanya sebagai akal-akalan Kepala Pekon.
“Saya duga itu hanya akal-akalan mereka saja, agar media tidak memberitakan soal dugaan penyimpangan Dana Desa, yang dilakukan oleh pihak Kepala Pekon,”Ujar Akmal.
Selanjutnya, Akmal pun mengatakan, bahwa terkait dengan keberadaan wartawan, sejak lahirnya UU Desa nomor 6 tahun 2014, pihak Kepala Pekon melakukan berbagai cara dan upaya untuk melemahkan insan pers.
“Semuanya itu dilakukan agar para wartawan, tidak ikut mengawasi dugaan korupsi Dana Desa, bisa diartikan membungkam media,”Kata Akmal
Akmal juga berharap, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar pihak yang terlibat dalam persoalan dugaan kasus Dana Kebersamaan tersebut, segera di periksa.
“Saya harap, Ini harus dilakukan pemeriksaan oleh APH, agar persoalan tersebut menjadi terang benderang,”Harap Akmal
Di lain pihak, Ketua DPC Apdesi Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan, saat di konfirmasi oleh wartawan, melalui komunikasi telepon, terkesan berkelit, karena menurutnya, Dana tersebut bukan Dana Kebersamaan, melainkan Dana Publikasi.
“Dana Kebersamaan itu tidak ada, yang ada itu paling untuk kas,”Ujar Jevi kepada wartawan
Jevi pun menjelaskan, soal besaran Dana yang mereka pungut untuk publikasi dari masing-masing Pekon, Nilainya berbeda-beda.
“Kalau publikasi tergantung Desa masing-masing MoU nya, ada yang nganggarin 20 juta, dan ada yang 30 juta, itupun tergantung APBDes masing-masing,”Jelas Jevi
Kemudian wartawan menyinggung soal regulasi terkait dengan kebijakan yang sudah mereka lakukan terkait dengan anggaran tersebut, Jevi pun justru tidak bisa menjelaskannya.
“Nah kalo itu saya tidak bisa menjelaskannya, itu ke pmd sama Inspektorat saja,”Jelas Jevi
Polemik Dana Kebersamaan di Kabupaten Pringsewu, sepertinya masih tetap akan bergulir, mengingat, sejumlah pihak, baik LSM maupun insan pers tetap akan melakukan pengawalan terhadap dugaan kasus tersebut.
Semoga pihak terkait, seperti Inspektorat Pringsewu, Kejaksaan Negeri Pringsewu, dapat memproses dugaan kasus tersebut secara transparan.(Tim/Red)